Sinar Jiwa – Sidang tuntutan kasus dugaan pemerasan pengurusan Sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap besarnya aliran uang yang diterima para terdakwa dalam perkara tersebut. Sebanyak tujuh terdakwa dituntut hukuman penjara mulai dari 4,5 tahun hingga 7 tahun.
Jaksa penuntut umum menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sidang tuntutan digelar pada Senin (18/5/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa dalam persidangan.
Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut para terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
Nilai Uang Pengganti Jadi Sorotan Kasus Sertifikasi K3
Yang jadi perhatian dalam sidang tuntutan kali ini ialah besarnya nilai uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa.
Sekarsari Kartika Putri dituntut membayar uang pengganti paling besar, yakni Rp42,6 miliar.
Sementara itu, Supriadi dituntut mengganti Rp19,8 miliar dan Anitasari Kusumawati sebesar Rp14,4 miliar.
Di sisi lain, Gerry Aditya Herwanto Putra juga dituntut membayar uang pengganti Rp13,2 miliar.
Jaksa menyatakan uang tersebut berkaitan dengan praktik pemerasan dalam proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3.
Dalam praktiknya, pengurusan sertifikasi dan lisensi disebut menjadi celah untuk meminta uang dari para pemohon.
Selain pidana uang pengganti, seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda Rp250 juta dengan subsider 90 hari kurungan.
Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Berlangsung Sejak 2021
Jaksa menyebut praktik pemerasan pengurusan Sertifikasi K3 berlangsung sejak 2021 atau sebelum Immanuel Ebenezer Gerungan menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam dakwaan sebelumnya, Noel disebut ikut terlibat bersama sejumlah aparatur sipil negara di Kementerian Ketenagakerjaan.
Jaksa menyatakan para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang untuk memperlancar proses administrasi.
Total uang yang diduga diterima dalam perkara tersebut mencapai Rp6,5 miliar.
Hery Sutanto Dituntut Hukuman Paling Tinggi
Dari tujuh terdakwa yang menjalani sidang tuntutan, Hery Sutanto menjadi pihak yang dituntut hukuman paling tinggi.
Mantan Direktur Bina Kelembagaan itu dituntut 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp4,7 miliar.
Sementara itu, Fahrurozi dituntut 4,5 tahun penjara dengan uang pengganti Rp233 juta.
Lima terdakwa lainnya dituntut hukuman 5,5 tahun penjara dengan nilai uang pengganti yang berbeda-beda sesuai dakwaan masing-masing.
Jaksa menilai tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi dan penyalahgunaan jabatan.
