Richard Muljadi DitangkapRichard Arief Muljadi ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah pulang dari Singapura. Buronan kasus penipuan batu bara Rp7 miliar.

Richard Arief Muljadi akhirnya diamankan aparat Kejaksaan setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan bisnis batu bara. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan tiba di Bandara Soekarno-Hatta usai melakukan perjalanan dari Singapura.

Penangkapan Richard Arief Muljadi dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Langkah tersebut menandai berakhirnya pencarian terhadap terdakwa yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan untuk menjalani proses hukum di persidangan.

Diamankan Saat Tiba dari Singapura

Richard Arief Muljadi diamankan pada Sabtu, 20 Juni, ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Ia diketahui merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terkait perkara dugaan penipuan bisnis batu bara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan.

“Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” katanya.

Kasus yang Menjerat Richard Arief Muljadi

Perkara yang menjerat Richard Arief Muljadi berkaitan dengan dugaan penipuan dalam bisnis batu bara.

Berdasarkan keterangan Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian hingga sekitar Rp7 miliar.

Dalam perkara itu, Richard didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai maksimal delapan tahun penjara.

Masuk DPO Setelah Tak Hadir di Persidangan

Yang menjadi sorotan, berkas perkara Richard Arief Muljadi sebenarnya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Namun, terdakwa tidak pernah hadir dalam proses persidangan yang telah dijadwalkan.

Karena itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menetapkannya sebagai DPO dan melakukan upaya pencarian.

Diserahkan ke Kejari Banjarmasin

Setelah diamankan, Richard Arief Muljadi langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Penyerahan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, jaksa akan melanjutkan tahapan penanganan perkara yang sebelumnya tertunda.

Kejaksaan Tegaskan Komitmen Kejar Buronan

Dalam konteks tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta seluruh jajaran kejaksaan aktif memantau keberadaan para buronan.

Menurut Kejaksaan, setiap DPO akan terus diburu guna memastikan kepastian hukum dapat ditegakkan.

Selain itu, Kejaksaan kembali mengimbau para buronan yang masih masuk daftar pencarian agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum.