Michael Steven ditangkapMichael Steven ditangkap di Maroko dipulangkan ke Indonesia. Bos Kresna Life menjadi tersangka TPPU penggelapan dana investor Rp337,4 miliar.

Michael Steven ditangkap setelah menjadi buronan kasus dugaan TPPU dan penggelapan dana nasabah Kresna Life. Pemerintah Indonesia berhasil memulangkannya dari Maroko melalui proses ekstradisi yang disetujui otoritas setempat.

Michael Steven kembali menjadi sorotan setelah aparat kepolisian berhasil membawanya pulang ke Indonesia. Bos PT Kresna Life itu sebelumnya melarikan diri ke Maroko dan masuk dalam daftar buronan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Divisi Hubungan Internasional Polri mengonfirmasi proses ekstradisi telah rampung. Pemerintah Kerajaan Maroko menyetujui permohonan yang Indonesia ajukan pada 12 Juni 2026.

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan Michael Steven resmi diserahkan kepada pihak Indonesia pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Selanjutnya, tim Hubinter Polri membawa yang bersangkutan ke Indonesia pada Minggu, 21 Juni 2026.

Kronologi Michael Steven Ditangkap dan Diekstradisi

Proses pemulangan Michael Steven berlangsung melalui mekanisme kerja sama internasional antara Indonesia dan Maroko.

Brigjen Untung menjelaskan pemerintah Maroko mengabulkan permintaan ekstradisi yang Indonesia ajukan beberapa hari sebelumnya.

Keberhasilan tersebut menjadi langkah penting dalam penegakan hukum lintas negara.

Sementara itu, Polri menilai proses ini membuktikan bahwa pelaku kejahatan tidak dapat menghindari proses hukum dengan melarikan diri ke luar negeri.

Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Untung.

Michael Steven Jadi Salah Satu dari Lima Tersangka

Brigjen Untung Widyatmoko
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko

Kasus ini berada di bawah penanganan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Dalam perkara tersebut, aparat menetapkan lima orang sebagai tersangka. Michael Steven termasuk salah satu pihak yang diduga memiliki peran penting.

Kasus itu berkaitan dengan dugaan pengelolaan dana investasi produk asuransi K-Lita dan Protecto Investa Kresna.

Para tersangka diduga menginvestasikan dana premi pada saham atau efek yang terafiliasi melebihi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, mereka juga tidak menyampaikan perkembangan investasi kepada para pemegang polis.

Kerugian Investor Mencapai Rp337,4 Miliar

Yang menjadi sorotan, para investor tidak memperoleh informasi mengenai perkembangan nilai aktiva bersih investasi mereka.

Akibatnya, banyak pemegang polis mengalami kerugian dalam jumlah besar.

Berdasarkan data penyidikan, total kerugian investor mencapai sekitar Rp337,4 miliar.

Dalam konteks tersebut, aparat menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal.

  • Pasal 103 juncto Pasal 30 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
  • Pasal 378 KUHP.
  • Pasal 372 KUHP.
  • Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Secara faktual, keberhasilan ekstradisi Michael Steven memperlihatkan penguatan kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan ekonomi lintas negara.