Roy Suryo tolak restorative justiceRoy Suryo tolak restorative justice dan pengakuan bersalah dalam kasus ijazah Jokowi. Dokter Tifa juga menolak tawaran jaksa saat pelimpahan.

Roy Suryo menolak tawaran restorative justice yang jaksa ajukan saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia bersama dokter Tifa juga menolak membuat pengakuan bersalah dalam perkara dugaan tudingan ijazah Jokowi.

Roy Suryo menegaskan tidak akan menempuh jalur restorative justice dalam kasus dugaan tudingan ijazah Presiden Joko Widodo. Sikap tersebut ia sampaikan saat menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penolakan itu terungkap melalui kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Gafur Sangadji, pada Senin, 22 Juni 2026.

Menurut Gafur, jaksa penuntut umum sempat menawarkan upaya perdamaian dengan pelapor, yakni Joko Widodo.

Namun, kedua tersangka menolak tawaran tersebut secara tegas.

Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Tawaran Jaksa

Gafur menjelaskan tawaran itu muncul saat proses penyerahan tersangka berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menanyakan kesediaan Roy Suryo dan dokter Tifa untuk menempuh jalur restorative justice.

Selain itu, jaksa juga menawarkan mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah.

Meski begitu, kedua tersangka tidak menerima dua opsi tersebut.

Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Menolak,” kata Gafur.

Gafur Sangadji
kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Gafur Sangadji

Alasan Roy Suryo Menolak Berdamai

Menurut kuasa hukumnya, Roy Suryo dan dokter Tifa merasa tidak melakukan perbuatan pidana.

Mereka menilai aktivitas yang dilakukan sebatas meneliti objek ijazah yang selama ini menjadi polemik.

Yang menjadi sorotan, keduanya menilai belum ada kepastian hukum yang mengakhiri perdebatan tersebut.

Gafur menyebut belum ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah itu asli.

Karena itu, Roy Suryo dan dokter Tifa memilih menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Mereka juga menolak membuat pengakuan bersalah yang jaksa tawarkan.

Pelimpahan Tahap II Dilakukan pada Senin

Polda Metro Jaya melaksanakan pelimpahan tahap II pada Senin, 22 Juni 2026.

Proses itu meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Dalam konteks tersebut, penyidik memastikan seluruh proses pelimpahan berjalan lancar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan penyidik harus memastikan keberadaan para tersangka.

Langkah itu bertujuan agar proses administrasi dan hukum berjalan sesuai prosedur.

Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dokter Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026.

Penangkapan itu menjadi bagian dari proses pelimpahan tersangka ke pihak kejaksaan.

Selanjutnya, aparat membawa keduanya ke RS Polri Kramat Jati.

Dokter melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisik mereka.

Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya perlu menjalani perawatan inap.

Menurut rekomendasi dokter, langkah tersebut diperlukan agar kondisi kesehatan tetap stabil.

Yang patut dicermati, seluruh proses tersebut berlangsung sebelum pelimpahan tahap II terlaksana pada Senin.

Secara faktual, perkara ini kini memasuki tahapan penanganan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.