sinarjiwa.id – Penetapan tersangka kasus ijazah Jokowi kembali memicu perdebatan setelah Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai langkah Polda Metro Jaya terlalu prematur. Dalam pembacaan sementara, proses hukum dinilai berjalan mendahului substansi utama perkara, yakni pembuktian keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo secara menyeluruh dan objektif.
Urutan Pembuktian yang Dinilai Terbalik
Oegroseno menyoroti bahwa laporan dugaan ijazah palsu seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme pembuktian formal. Menurutnya, pembuktian semacam ini tidak sederhana dan membutuhkan rangkaian pemeriksaan saksi serta pengujian di laboratorium forensik.
Dalam konteks tersebut, ia memandang penelitian yang dilakukan Roy Suryo Cs mestinya ditempatkan sebagai bagian dari proses klarifikasi dokumen, bukan langsung ditarik ke ranah pidana.
Kompleksitas Uji Keaslian Dokumen
Yang kerap luput diperhatikan, pembuktian ijazah tidak hanya soal visual, tetapi juga menyangkut aspek administratif dan teknis. Oegroseno menegaskan bahwa proses tersebut memerlukan waktu dan kehati-hatian. Artinya, penanganan hukum yang terburu-buru justru berisiko mengaburkan tujuan utama pencarian kebenaran materiil.
Persoalan Niat Jahat dalam Penetapan Tersangka
Tak hanya itu, Oegroseno mempertanyakan dasar penerapan pasal pencemaran nama baik. Menurutnya, penelitian keaslian ijazah tidak otomatis mengandung unsur mens rea atau niat jahat.
Dengan kata lain, aktivitas penelitian tidak bisa serta-merta disamakan dengan upaya menyerang kehormatan seseorang. Ia bahkan menyebut pengenaan Pasal 310 dan 311 KUHP secara berjamaah sebagai langkah yang janggal secara hukum.

Pencemaran Nama Baik Bukan Delik Kolektif
Secara faktual, Oegroseno menjelaskan bahwa pencemaran nama baik merupakan delik individual. Dalam praktiknya, pasal tersebut tidak relevan dikaitkan dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan. Hal ini memperkuat kritik bahwa penetapan tersangka kasus ijazah Jokowi dilakukan tanpa fondasi hukum yang kokoh.
SP3 dan Restorative Justice Jadi Sorotan
Di sisi lain, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menambah kompleksitas perkara. Oegroseno menilai penghentian penyidikan tersebut sulit dijelaskan jika merujuk pada enam alasan sah dalam KUHAP.
Namun pada kenyataannya, Polda Metro Jaya menyatakan SP3 diterbitkan berdasarkan keadilan restoratif setelah adanya kesepakatan para pihak, termasuk pencabutan status tersangka dan pencekalan.
Dampak terhadap Konsistensi Penegakan Hukum
Dalam sudut pandang pembaca, perbedaan perlakuan ini memunculkan pertanyaan lanjutan tentang konsistensi aparat penegak hukum. Pada titik ini, penetapan tersangka kasus ijazah Jokowi tak lagi semata perkara individu, melainkan menjadi cermin bagaimana prosedur hukum dijalankan di ruang publik.
