Kasus Ijazah Palsu Jokowi: SP3 Eggi Sudjana Uji Konsistensi Penegakan Hukum Polda Metro Jaya

Kasus Ijazah Palsu Jokowi

sinarjiwa.id – Penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi menempatkan Polda Metro Jaya di bawah sorotan publik. Melalui mekanisme restorative justice, penyidik menerbitkan SP3 bagi dua tersangka. Namun pada saat yang sama, proses hukum terhadap tersangka lain tetap berjalan. Di titik ini, konsistensi penegakan hukum menjadi pertanyaan utama yang dicermati pembaca.

Konsistensi Penegakan Hukum dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penerbitan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026. Kombes Budi Hermanto menyebutkan, penghentian penyidikan dilakukan “demi hukum berdasarkan keadilan restoratif”.

Ilustrasi gambar Kasus Ijazah Palsu Jokowi - Gambar di buat dengan Ai - beritanda.com
Ilustrasi gambar Kasus Ijazah Palsu Jokowi – Gambar di buat dengan Ai

Dalam konteks tersebut, penyidik menyatakan telah mempertimbangkan permohonan para pihak dan menilai seluruh syarat restorative justice terpenuhi secara hukum.

Baca Juga :  Ketika Pembuktian Belum Tuntas, Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dipersoalkan

Pemisahan Perkara dalam Satu Kasus

Yang kerap luput diperhatikan, SP3 ini tidak berlaku menyeluruh. Penyidik secara tegas memisahkan penanganan perkara antara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan tersangka lain.

Di waktu bersamaan, berkas perkara Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa telah dikirimkan ke jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Artinya, satu perkara ditangani dengan dua pendekatan hukum yang berbeda.

Sikap Penyidik dan Mekanisme Profesional

Menurut Budi Hermanto, penyidikan terhadap tersangka lain tetap dilanjutkan melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta pelengkapan berkas. Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam praktiknya, pendekatan ini menunjukkan bahwa restorative justice tidak serta-merta menghentikan seluruh proses hukum, melainkan diterapkan secara selektif.

Implikasi terhadap Kepastian Hukum

Yang jadi sorotan, pemisahan penanganan ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum. Di satu sisi, keadilan restoratif diakomodasi. Di sisi lain, proses pidana tetap berjalan bagi pihak yang tidak memenuhi kriteria perdamaian.

Baca Juga :  Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat Buka Babak Baru Sengketa Ijazah Jokowi

Kesimpulannya sederhana, Polda Metro Jaya berupaya menyeimbangkan rasa keadilan dan kepastian hukum. Dampaknya, publik menilai penegakan hukum tidak berhenti pada satu keputusan, melainkan bergerak sesuai posisi masing-masing pihak dalam perkara.