sinarjiwa.id – Kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali mengemuka setelah Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat menyatakan dokumen pendidikan Jokowi sebagai informasi terbuka. Artinya, polemik kip ijazah Jokowi kini bergerak dari isu administratif menjadi persoalan transparansi publik yang berdampak luas.
Sidang Awal Jadi Titik Masuk Sengketa Informasi
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta lebih dulu menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi antara Bonatua Silalahi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (5/11/2025). Sidang berlangsung di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang.
Sementara itu, Majelis Komisioner memeriksa legal standing kedua pihak. Pemohon hadir melalui kuasa hukum, sedangkan Termohon diwakili unsur Pemprov DKI Jakarta. Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho menegaskan pemeriksaan dilanjutkan karena syarat formil dinilai lengkap.
Permintaan Ijazah Jokowi dan Sengketa Kewenangan
Dalam permohonannya, Bonatua meminta salinan ijazah terakhir Presiden Joko Widodo saat pencalonan Gubernur DKI Jakarta. Menurutnya, dokumen itu diperlukan untuk kepentingan penelitian ilmiah.
Namun pada kenyataannya, Pemprov DKI menyatakan tidak menguasai dokumen tersebut. PPID menegaskan arsip berada di bawah kewenangan KPU DKI Jakarta.
Di sisi lain, Majelis Komisioner mempertanyakan dasar hukum penguasaan arsip, terutama terkait masa retensi dan kewenangan lembaga kearsipan daerah.
Putusan KIP: Ijazah Jokowi Informasi Terbuka
Tak berhenti di situ, Komisi Informasi Pusat kemudian mengabulkan gugatan Bonatua Silalahi. Dalam putusan Nomor 074/X/KIP-PSI/2025, Majelis Komisioner KIP menyatakan salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam Pilpres 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
“Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi,” tegas Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro, Selasa (13/1/2026).
Kasus Ijazah Palsu dan Dampak Hukumnya
Yang jadi sorotan, polemik ini bersinggungan dengan kasus ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya. Sejumlah tokoh, termasuk Eggi Sudjana, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Imbasnya, transparansi dokumen pendidikan kini tak lagi sekadar tuntutan akademik, melainkan ujian serius bagi keterbukaan informasi publik.
