sinarjiwa.id – Kejaksaan Agung menghentikan tujuh perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif setelah para pihak mencapai kesepakatan damai dalam ekspose virtual Senin, 24 November 2025. Kesepakatan ini menutup perkara dari Bangka, Asahan, Paser, dan Polewali Mandar.
Kasus Maharani binti Sabe dari Paser menjadi salah satu contoh bagaimana pemulihan ditempuh secara manusiawi. Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan, Maharani membeli BBM hasil penggelapan untuk kebutuhan kendaraan keluarga, bukan untuk keuntungan ekonomi.
Dalam pertemuan damai pada 6 November 2025, ia mengakui perbuatannya. Pihak PT Mandiri Herindo Adiperkasa menerima permintaan maaf dan menyatakan tidak keberatan proses hukum dihentikan.
Enam perkara lain yang disetujui mencerminkan pola serupa: tindak pidana ringan, pelaku pertama kali, dan korban memilih jalur damai.
Jampidum menyetujui permohonan setelah menilai bahwa penyelesaian ini lebih bermanfaat bagi masyarakat. Kejagung menegaskan bahwa restorative justice membuka ruang bagi pemulihan relasi dan mengurangi beban psikologis para pihak. (*)
