sinarjiwa.id — Di balik harapan besar anak-anak bangsa untuk meraih literasi digital, sebuah fakta pahit terungkap dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (24/2/2026). Direktur Utama PT Supertone, Tedjokusumo Raymond, membeberkan rincian harga laptop Chromebook yang menjadi objek dugaan korupsi, di mana terdapat selisih harga mencapai Rp 3,5 juta per unit dari modal awal produksi.
Tedjo menjelaskan bahwa Harga Pokok Produksi (HPP) untuk satu unit Chromebook pada tahun 2021 sebenarnya hanya sebesar Rp 2,9 juta. Namun, ketika perangkat tersebut masuk ke dalam skema pengadaan pemerintah melalui e-katalog, harganya melonjak tajam hingga Rp 6.490.000. Angka ini menjadi sorotan tajam bagi rasa keadilan publik, mengingat pengadaan ini ditujukan untuk menunjang fasilitas pendidikan di berbagai pelosok Indonesia.
Jeritan Transparansi di Balik Angka Produksi
Dalam kesaksiannya, Tedjo mengaku bahwa penetapan harga tinggi tersebut didasarkan pada survei pasar di berbagai platform belanja daring. Ia berdalih bahwa spesifikasi produk serupa di pasaran memang menyentuh angka Rp 6 hingga Rp 7 juta. Meski demikian, perbedaan mencolok antara biaya produksi dan harga jual kepada negara tetap menjadi beban moral yang berat dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah ini.
“HPP tanpa CDM itu ada di Rp 2,9 juta. Kita ketemu dengan spek yang mirip-mirip sama speknya produk saya, itu kisaran harganya di Rp 6-7 juta. Jadi, kita putuskan untuk ambil yang Rp 6 juta, plus nanti CDM sekitar Rp 480.000,” ungkap Tedjo di hadapan jaksa. Ia juga menambahkan bahwa produsen harus menandatangani surat pernyataan bahwa harga eceran tertinggi tidak boleh melampaui harga pasar umum demi memenuhi syarat administrasi LKPP.
Laba Tipis Korporasi di Tengah Kerugian Rakyat
Ironisnya, meski selisih harga per unit sangat lebar, Tedjo mengklaim margin keuntungan yang didapat perusahaannya sangat kecil, yakni hanya sekitar Rp 100.000 per unit. Hal ini disebabkan oleh rantai distribusi yang panjang, mulai dari produsen ke distributor hingga ke tingkat pengecer. Namun, data jaksa menunjukkan hal berbeda; PT Supertone diduga tetap menerima keuntungan sebesar Rp 44,9 miliar dari proyek yang kini menyeret nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Nadiem didakwa telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan pengadaan perangkat TIK hanya pada produk berbasis Chrome milik Google. Kebijakan ini disebut-sebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun, sebuah angka fantastis yang seharusnya bisa membiayai ribuan sekolah di tanah air. Atas perbuatannya, Nadiem dan tiga pejabat kementerian lainnya kini harus mempertanggungjawabkan kebijakan tersebut di hadapan hukum sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
