Polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka masuk tahap baru pada Oktober 2026 setelah PKS mengkaji tindak lanjut serius di DPR. PDIP membuka ruang dialog, sedangkan Denny Indrayana mendorong pemakzulan pascaputusan Mahkamah Konstitusi 6 Oktober.
Isu ini bergulir cepat karena menyentuh legitimasi jabatan wakil presiden. Partai politik, lembaga negara, dan kelompok masyarakat sipil kini saling menunggu langkah pertama. Sinar Jiwa merangkum perkembangan terbaru dari pemberitaan sejumlah media nasional hingga Jumat (30/10/2026).
Polemik Ijazah Gibran Bermula dari Putusan MK 6 Oktober
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Majelis menyatakan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, pertimbangan putusan memuat catatan yang memantik perdebatan. Menurut Metro TV, MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang setara SMA.
Frasa itu melahirkan dua tafsir. Sebagian praktisi hukum menekankan bahwa pertimbangan berbeda dari amar yang mengikat. Mereka juga mengingatkan bahwa tidak menemukan bukti bukan berarti ijazah itu tidak ada. Sebaliknya, para penggugat menilai catatan itu menyangkut syarat pencalonan pada Pilpres 2024.
Gibran dan Istana: Ijazah Belum Ditemukan, Bukan Tidak Ada
Gibran menjawab pada Rabu (7/10). Ia menilai dirinya tidak mungkin kuliah di Singapura tanpa menamatkan SMA, menurut Antara. Sehari kemudian, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan sikap Istana. Ia menegaskan MK belum menemukan ijazah itu, bukan menyatakan ijazah itu tidak ada. Katadata mencatat Bambang juga menilai putusan itu tidak menggugurkan legitimasi wakil presiden.
Dari Senayan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR menghormati putusan MK, menurut Jawa Pos. Sikap itu belum menutup ruang bagi fraksi lain untuk bergerak.
PKS Menampung Aspirasi dan Menjajaki Hak Angket
Sorotan kemudian beralih ke PKS. Partai ini menerima kelompok masyarakat sipil di kantor DPP, Jakarta Selatan, pada pertengahan Oktober. Republika mencatat PKS memahami keinginan warga agar putusan MK ditindaklanjuti. Setelah itu, Presiden PKS Al Muzammil Yusuf meminta fraksinya di DPR mengkaji usulan hak angket.
Denny Indrayana hadir dalam pertemuan Rabu (14/10) itu. Mudah-mudahan PKS hari ini bisa menjadi salah satu inisiator, kata Denny, seperti dikutip JPNN. Ia menyebut gerakan di DPR butuh dua fraksi, dan saat itu belum ada yang mengambil langkah.
Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid memaparkan arah berikutnya pada Selasa (20/10). Presiden PKS menugaskan fraksi membangun komunikasi dengan fraksi lain untuk menjajaki sikap mereka. Karena DPR sedang reses, ajakan itu menunggu jadwal sidang berikutnya. Kholid mengaku partainya belum memutuskan langkah di parlemen. Opsi hak angket sendiri memerlukan tanda tangan minimal 25 anggota dewan, menurut JPNN.
PDIP Buka Dialog, Denny Indrayana Dorong Pemakzulan Gibran
PDIP menanggapi ajakan itu pada Minggu (25/10). Sekjen Hasto Kristiyanto menyatakan, kami membuka ruang untuk dialog. Ia mengaitkan polemik ini dengan putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 soal batas usia. Menurut Hasto, proses putusan itu mengandung penyalahgunaan kekuasaan. CNN Indonesia mencatat Hasto menilai dua persoalan itu menyentuh etika dan keteladanan pejabat negara.
Denny melangkah lebih jauh dengan mendorong pemakzulan. Pada 13 Oktober, ia mengusulkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengambil inisiatif dan tidak sekadar menunggu. Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung menyatakan lembaganya akan menampung seluruh masukan itu. Denny juga menyiapkan audiensi dengan fraksi dan partai politik, menurut Jawa Pos.
Effendi Gazali, yang ikut bertemu perwakilan Golkar, PKS, dan PKB, mengaku bersemangat dengan respons mereka. Okezone mencatat tindak lanjut tetap bergantung pada keputusan internal masing-masing partai.
Hak Angket dan Pemakzulan Menghadapi Jalan Terjal
Jalan menuju DPR masih panjang dan penuh syarat. Tiga hambatan utama tampak dari pemberitaan terbaru. RMOL merinci tahapan pemakzulan tersebut.
- Dukungan fraksi: hak angket butuh minimal 25 tanda tangan anggota dewan lintas fraksi.
- Prosedur pemakzulan: MK punya waktu 90 hari memeriksa pendapat DPR, lalu MPR bersidang.
- Ambang MPR: sidang pemakzulan memerlukan kehadiran tiga perempat dan persetujuan dua pertiga anggota.
Peta dukungan juga belum seragam. Golkar lewat Ahmad Doli Kurnia menyatakan akan mempertimbangkan usulan hak angket. PKB menyebut akan membahas dan mendalami usulan setelah menerima surat resmi. NasDem, melalui Ahmad Sahroni, mengaku belum menerima arahan ketua umum dan memilih fokus pada RUU Perampasan Aset. Di kubu berseberangan, PSI menolak wacana pemakzulan dan menegaskan hanya rakyat yang bisa memberhentikan Gibran. Pengamat politik Adi Prayitno menduga wacana hak angket mulai kehilangan gairah.
Menanti Sikap Fraksi Setelah Masa Reses
Berdasarkan pemberitaan hingga akhir Oktober 2026, belum tampak fraksi yang resmi mengajukan hak angket. Kubu yang mendesak tindak lanjut membutuhkan dukungan lintas fraksi. Sementara itu, Istana dan pendukung Gibran bertahan pada sikap bahwa putusan MK tidak mencabut legitimasi wapres. Publik kini menanti apakah PKS, PDIP, dan fraksi lain berani mengubah dialog menjadi langkah resmi saat DPR kembali bersidang.