Kejagung sita pesawat dan helikopter dalam kasus korupsi motor listrik BGN, seperti disampaikan Anang Supriatna dan dikutip Senin (5/10). "Satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505," ujarnya.
Pesawat itu buatan perusahaan dirgantara Amerika Serikat, Textron Aviation. Penyidik Jampidsus menyita pula satu helikopter Bell 505. Penyitaan itu berkaitan dengan penyidikan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya pengadaan motor listrik periode 2025-2026.
Kejagung Sita Pesawat dan Helikopter, Apa Lagi yang Diamankan?
Selain dua alat angkut udara itu, Anang merinci aset lain hasil penyitaan. Penyidik mengamankan lima unit ponsel, 89 dokumen, dan uang tunai Rp24,970 miliar. Di sisi kendaraan, tim menyita satu Hino, dua BYD, satu BYD Dolphin, dan satu Lexus LM500 tahun 2025.
Rincian terbaru ini sedikit berbeda dari keterangan Jumat (2/10). Saat itu Kejagung menyebut empat ponsel dan uang Rp24 miliar. Angka terbaru memperlihatkan penambahan hasil sitaan seiring penyidikan yang berjalan.
Lima Tersangka di Klaster Pengadaan Motor Listrik
Kejagung menetapkan lima tersangka di klaster ini. Mereka adalah Kolonel Cpl Budi Utomo, Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Andri Mulyono menjabat Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Yenna Yuniana memimpin PT YAT sebagai direktur. Adapun AA dan GB sama-sama menjabat Direktur PT ASE.
Menurut Kejagung, Kolonel Budi diduga berkongkalikong dengan pihak lain untuk meloloskan PT YAT sebagai pemenang tender pengadaan motor listrik. Pengondisian itu meliputi pemenangan, spesifikasi, dan penentuan HPS.
Data Lama: Rincian Barang dalam Dugaan Mark Up
Kejagung sebelumnya, pada Jumat (12/6), menyebut yayasan terafiliasi sekolah penerima seharusnya mengelola program MBG. Namun, penunjukan banyak SPPG berdasarkan afiliasi dengan petinggi BGN. Menurut Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi, yayasan itu juga tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG.
Data lama itu memuat rincian barang pengadaan MBG yang masuk dalam dugaan mark up. Barang itu mencakup 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun dan 32.000 pasang sepatu. Daftar itu juga mencatat 31.994 unit tablet dan 5.400 unit televisi 75 inci.
Penyitaan pesawat dan helikopter menunjukkan penyidik mulai menelusuri aset bernilai besar yang diduga terkait perkara. Penghitungan kerugian negara di klaster ini masih berjalan. Bagi publik, kasus ini menyangkut anggaran program gizi untuk masyarakat penerima manfaat.