Nasional

Tersangka Korupsi BGN Jadi 11 Orang, Pakar Minta Usut Tuntas

Tersangka korupsi BGN kini 11 orang, pakar hukum minta Kejagung tak berhenti di swasta dan mengusut pihak berwenang serta penerima manfaat.
Tersangka korupsi BGN kini 11 orang, pakar hukum minta Kejagung tak berhenti di swasta dan mengusut pihak berwenang serta penerima manfaat.

Jumlah tersangka korupsi BGN kini mencapai 11 orang, dan pakar hukum meminta Kejagung mengusut seluruh pihak yang terlibat. "Penyidik jangan hanya berhenti pada pelaksana teknis atau pihak swasta," ujar Pitra Romadoni.

Pitra Romadoni, Pakar Hukum Universitas Abdi Nusantara sekaligus Presiden Petisi Ahli, menyampaikan pandangan itu pada Senin (5/10/2026). Ia menilai langkah Kejagung membongkar kasus tata kelola MBG di BGN periode 2025-2026 perlu terus berkembang.

Pakar Hukum Soroti Pelaksana Teknis dan Pihak Swasta

Menurut Pitra, penyidik Jampidsus harus membuktikan secara materiil seluruh pihak yang terlibat. Pihak itu mencakup pemegang kewenangan sekaligus penikmat manfaat proyek. Ia menekankan pentingnya pembuktian objektif dalam perkara bernilai jumbo ini.

Pitra mengusulkan metode penyidikan follow the money, follow the decision, dan follow the authority. Metode itu menelusuri siapa yang berwenang, mengambil keputusan, mengetahui, dan menerima manfaat. "Kalau memang ada pihak lain yang secara bersama-sama melakukan atau turut serta dalam tindak pidana korupsi, tentu harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum," ujarnya.

Pitra Ingatkan Asas Praduga dan Alat Bukti

Di sisi lain, Pitra mengingatkan agar penetapan tersangka tetap berpegang pada kaidah hukum pidana dan asas keterbukaan bukti. "Namun, kita juga tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa pejabat di atasnya pasti terlibat. Harus ada alat bukti yang cukup sebagaimana prinsip pembuktian dalam hukum pidana," pungkasnya.

11 Tersangka Korupsi BGN dalam Daftar Kejagung

Hingga kini Kejagung menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka mencakup mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Daftar itu juga memuat Asep Yusuf Somantri, orang dekat Sony, dan Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.

Lalu Muhammad Iwan menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Kolonel Budi Utomo menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran. Dari swasta, Andri Mulyono menjabat Komisaris PT YAT, YY Direktur PT YAT, serta AA dan GB Direktur PT ASE.

Enam tersangka di antaranya kini berurusan dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk persiapan persidangan. Mereka adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Glory Harimas Sihombing, dan Asep Yusuf Somantri. Berdasarkan data lama pada 12 Juni, Kejagung saat itu baru memiliki lima tersangka dan masih menghitung mark up.

Pernyataan Pitra menegaskan dua hal: penyidik perlu mengurai seluruh pihak, tetapi bukti harus cukup. Bagi para tersangka dan keluarga mereka, pembuktian di pengadilan akan menentukan langkah selanjutnya. Masyarakat kini menunggu kejelasan perkara yang menyangkut anggaran program gizi nasional.