Sinar Jiwa – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat total PHK kuartal I 2026 mencapai 8.389 orang, dengan Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah tertinggi berdasarkan data peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Data tersebut dihimpun dari laporan Satu Data Kemnaker yang mencatat tenaga kerja ter-PHK sejak Januari hingga Maret 2026. Angka ini mencerminkan pekerja yang terdaftar dalam program JKP.
“Pada periode Januari sampai dengan Maret 2026 terdapat 8.389 orang tenaga kerja ter-PHK yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP,” bunyi laporan tersebut.

Sebaran Wilayah PHK Kuartal I 2026
Dari sisi wilayah, Jawa Barat mencatat jumlah PHK tertinggi dengan 1.721 orang atau sekitar 20,5 persen dari total nasional. Angka ini menempatkan provinsi tersebut sebagai penyumbang terbesar dalam periode laporan.
Di sisi lain, Kalimantan Selatan berada di posisi berikutnya dengan 1.071 orang. Disusul Kalimantan Timur yang mencatat 915 orang, kemudian Banten sebanyak 707 orang, dan Jawa Timur dengan 649 orang.
Sementara itu, DKI Jakarta mencatat 554 kasus PHK, sedangkan Jawa Tengah mencapai 558 orang. Di wilayah Sumatera, Sumatera Selatan mencatat 495 orang, diikuti Sumatera Utara sebanyak 168 orang dan Riau 152 orang.
Dalam konteks ini, distribusi PHK menunjukkan konsentrasi yang cukup tinggi di beberapa provinsi tertentu. Hal ini terlihat dari perbedaan angka yang cukup jauh dibanding wilayah lain.
Wilayah dengan Angka PHK Rendah
Sejumlah provinsi mencatat angka PHK yang relatif rendah sepanjang periode tersebut. Gorontalo hanya mencatat dua kasus, sementara Maluku sebanyak lima orang.
Papua Barat dan Maluku Utara masing-masing mencatat enam orang. Selain itu, Bengkulu dan Papua juga mencatat angka di bawah 20 orang.
Perbedaan ini menunjukkan adanya variasi kondisi ketenagakerjaan di tiap wilayah. Dalam praktiknya, angka tersebut mencerminkan laporan yang masuk dalam sistem JKP.
Tren Penurunan PHK Bulanan
Secara bulanan, jumlah PHK menunjukkan tren menurun sepanjang kuartal I 2026. Pada Januari tercatat 4.590 orang, kemudian turun menjadi 3.273 orang pada Februari.
Penurunan berlanjut pada Maret dengan jumlah 526 orang. Dalam sudut pandang ini, data menunjukkan adanya perubahan jumlah PHK dari bulan ke bulan dalam periode yang sama.
Di sisi lain, Kemnaker menegaskan bahwa angka tersebut bersifat dinamis. Artinya, jumlah PHK masih dapat berubah seiring pembaruan laporan yang masuk.
Selain itu, data tidak mencakup pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, cacat tetap, maupun meninggal dunia. Pekerja yang mengalami PHK juga masih memiliki waktu hingga enam bulan untuk melaporkan statusnya.
Dengan kata lain, total angka dalam periode tertentu masih berpotensi mengalami penyesuaian seiring proses pelaporan yang berjalan.
