Samin Tan setoran KSOP tambangSamin Tan setoran KSOP tambang

Sinar Jiwa – Praktik setoran KSOP tambang dalam kasus PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) mengungkap bagaimana aliran uang bulanan diduga menjadi kunci lolosnya pengiriman batu bara ilegal melalui jalur pelabuhan. Kejaksaan Agung menetapkan HS, Kepala KSOP Rangga Ilung, sebagai tersangka karena diduga menerima imbalan rutin untuk memuluskan operasional tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, HS disebut menerima uang secara berkala sejak menjabat. Setoran itu diberikan oleh pihak yang terafiliasi dengan Samin Tan, selaku beneficial owner PT AKT. Imbalan tersebut diduga menjadi dasar pembiaran terhadap aktivitas pengiriman batu bara yang tidak memiliki izin resmi.

Skema Setoran dan Penerbitan Izin Berlayar

Dalam praktiknya, HS tetap menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar meskipun dokumen kapal tidak sah. Padahal, izin tambang PT AKT telah dicabut sejak 2017 melalui keputusan Kementerian ESDM.

Tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal tersebut tidak benar,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.

Dengan kata lain, penerbitan izin berlayar tidak lagi melalui verifikasi ketat. Padahal, laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM menjadi syarat utama sebelum kapal bisa beroperasi. Namun dalam kasus ini, prosedur tersebut diduga diabaikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.

Peran KSOP sebagai Pengawas Tunggal

Di lapangan, KSOP menjadi satu-satunya institusi yang mengawasi keluar masuknya batu bara dari wilayah tersebut. Setelah izin tambang dicabut, tidak ada lagi pengawasan lain yang aktif selain KSOP.

Hal ini membuat posisi HS menjadi krusial. Setiap keputusan yang diambil langsung berdampak pada legalitas pengiriman batu bara. Ketika verifikasi tidak dijalankan, maka jalur distribusi menjadi terbuka tanpa kontrol.

Akibatnya, batu bara dari tambang ilegal tetap bisa dikirim dan dipasarkan. Situasi ini berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, seiring dengan dugaan aliran dana yang terus berjalan.

Aliran Dana dan Rentang Waktu Penerimaan

Penyidik menemukan bahwa setoran KSOP tambang tidak terjadi sekali, melainkan berlangsung selama beberapa tahun. Berdasarkan dokumen yang disita, aliran dana terdeteksi sejak 2022 hingga 2025.

Jumlah uang yang diterima bervariasi. Namun hingga kini, Kejaksaan Agung masih melakukan perhitungan untuk memastikan total nilai yang diterima HS.

Untuk jumlah uangnya sedang kami rekap, bervariasi dari tahun ke tahun,” kata Syarief.

Fakta ini menunjukkan adanya pola sistematis, bukan tindakan sesaat. Setoran yang diberikan secara rutin memperlihatkan adanya hubungan yang terbangun antara pihak perusahaan dan otoritas pelabuhan.

Dampak Langsung pada Distribusi Batu Bara Ilegal

Imbas dari mekanisme ini terlihat pada kelancaran distribusi batu bara yang seharusnya tidak bisa beredar. Dengan dokumen yang dimanipulasi dan izin berlayar yang tetap terbit, aktivitas ekspor tetap berjalan.

Selain HS, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni BJW selaku Direktur PT AKT dan HZM sebagai General Manager PT OOWL Indonesia. Keduanya diduga berperan dalam operasional tambang ilegal dan manipulasi dokumen verifikasi.

HZM disebut memalsukan hasil uji laboratorium batu bara agar lolos persyaratan administrasi. Sementara BJW tetap menjalankan aktivitas tambang meski izin telah dicabut.

Dalam praktiknya, seluruh rangkaian ini saling terhubung. Setoran bulanan, penerbitan izin, hingga manipulasi dokumen membentuk jalur yang memungkinkan batu bara ilegal terus mengalir keluar dari wilayah tambang.