Ugal-ugalan di Gunung Sahari Pengemudi HM Terancam 4 Tahun Penjara

Mobil Lawan Arah

sinarjiwa.id — Ketenangan sore di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, terusik oleh aksi berbahaya seorang pemuda berinisial HM (24) yang mengemudikan mobilnya secara ugal-ugalan. Aksi nekat melawan arus dan menabrak kendaraan lain demi menghindari kejaran petugas ini berakhir dengan penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (26/2/2026).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, menyatakan bahwa HM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. “Di mana kepada yang bersangkutan dari Pasal 311 Ayat 1, 2, 3 diancam dengan ancaman hukuman sebanyak selama 4 tahun penjara dan denda 8 juta rupiah,” jelas Komarudin. Keputusan ini menjadi pengingat pahit bahwa keselamatan orang lain tidak boleh dikorbankan demi ego pribadi.

Kepanikan di Tengah Padatnya Ibu Kota

Tragedi ini bermula saat HM yang sedang bersama kekasihnya menuju Ancol, merasa panik ketika melihat petugas patroli. Ketakutan karena menggunakan pelat nomor palsu memicu HM untuk memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi di tengah kepadatan sore hari. Manuver berbahaya tersebut sempat terpantau di sekitar wilayah MBAL sebelum akhirnya masuk ke Jalan Gunung Sahari 4 dan menabrak beberapa kendaraan.

Baca Juga :  Antara Komitmen Bisnis dan Loyalitas Rakyat: Dilema Impor Mobil Agrinas

Kejujuran yang Tersembunyi di Balik Pelat Palsu

Polisi menemukan fakta mengejutkan saat melakukan penggeledahan di dalam mobil minibus tersebut. “Kita lakukan penggeledahan di mobil yang bersangkutan dan kita dapati ada 4 pasang TNKB, ada 4 pasang TNKB, (yang menempel di mobil) iya palsu,” ungkap Komarudin. Meski hasil tes menunjukkan HM negatif dari pengaruh narkoba maupun alkohol, bayang-bayang hukuman kini menanti pemuda tersebut.

Ps Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Arry Utomo, mengonfirmasi bahwa tidak ada korban jiwa dalam insiden mencekam ini. Namun, kendaraan HM bernomor polisi D-1640-AHB mengalami kerusakan parah, termasuk kaca pecah dan bodi depan yang penyok. Kini, HM hanya bisa menyesali perbuatannya di balik jeruji besi Polres Jakarta Pusat sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. ***