Sinar Jiwa – Usai resmi diberlakukannya PP Tunas pada 28 Maret 2026, perhatian Kementerian Agama kini tertuju pada penguatan edukasi digital bagi lebih dari 13 juta siswa dan santri di seluruh Indonesia. Skala jumlah tersebut menjadi kekuatan sekaligus tantangan dalam membangun budaya digital yang aman, beretika, dan selaras dengan nilai keagamaan.
Kementerian Agama menilai implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya melalui regulasi platform. Pendampingan pada pengguna muda, terutama siswa madrasah dan santri, menjadi fokus yang dinilai paling menentukan.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa generasi muda di bawah binaan Kemenag harus dipersiapkan menjadi pengguna teknologi yang cakap sekaligus bertanggung jawab.
“Literasi digital adalah bagian penting dalam membentuk karakter generasi muda,” katanya.
13 Juta Siswa dan Santri Jadi Basis Kebijakan
Jumlah lebih dari 13 juta siswa dan santri menjadi basis utama pelaksanaan edukasi digital di lingkungan pendidikan agama. Fokus editorial kebijakan ini bukan sekadar pada akses teknologi, melainkan pada pertanyaan utama: bagaimana generasi muda mampu menjaga nilai saat berada di ruang digital?
Dalam praktiknya, Kemenag akan memasukkan materi etika bermedia, kemampuan verifikasi informasi, serta pemahaman risiko konten digital ke dalam proses pembelajaran.
Yang jadi sorotan, pendekatan ini menempatkan pesantren dan madrasah sebagai ruang pembentukan kebiasaan digital sejak dini. Ini berarti, penggunaan teknologi tidak dipisahkan dari pendidikan karakter.
Ekosistem Pendampingan Diperluas
Selain lembaga pendidikan, Kemenag juga memperluas peran penyuluh agama, guru, dai, dan pengelola pesantren untuk membangun kesadaran kolektif di masyarakat.
Keluarga Jadi Lapisan Pengawasan Awal
Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa penguatan literasi digital harus menjangkau orang tua dan lingkungan keluarga.
“Literasi digital harus diperkuat, tidak hanya pada anak, tetapi juga pada orang tua dan lingkungan terdekatnya,” ujarnya.
Fokus ini memperlihatkan bahwa edukasi digital tidak hanya berbasis institusi formal. Keluarga menjadi lapisan pertama dalam mengawasi pola konsumsi konten, interaksi media sosial, hingga penggunaan aplikasi digital.
Di waktu yang sama, kebijakan pemerintah terhadap platform digital seperti TikTok, X, dan Bigo Live turut memperkuat ekosistem perlindungan anak. Namun, Kemenag mengambil titik tekan berbeda, yakni pada kesiapan pengguna muda di tingkat akar rumput.
Dengan lebih dari 13 juta siswa dan santri sebagai sasaran utama, arah kebijakan ini menempatkan pendidikan agama sebagai salah satu fondasi pembentukan budaya digital yang beradab.
