Lambannya Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji Memicu Kekhawatiran Publik

Gedung KPK - kpk ott pegawai pajak

sinarjiwa.id – Kritik terhadap lambannya KPK menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 kembali mencuat.
Kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun ini memunculkan kegelisahan publik atas arah pemberantasan korupsi.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai unsur korupsi telah terpenuhi.
“KPK lamban meski sudah jelas tipikornya, eks Menag,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Fickar melihat perlunya kewaspadaan publik.
Ia menegaskan bahwa tekanan moral masyarakat menjadi benteng agar proses hukum tidak tersendat.

Di sisi lain, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyoroti aspek teknis hukum yang dianggap tidak berjalan semestinya.
Ia menjelaskan Pasal 44 UU Tipikor mewajibkan penyidik mencari bukti permulaan.

“Bukti permulaan ada di Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Yudi, Kamis (27/11/2025).
Ia menyebut bukti itu meliputi saksi, ahli, petunjuk, dan dokumen.

Baca Juga :  Delapan Jam di KPK, Yaqut Disidik Soal Aliran Dana Kuota Haji

Menurut Yudi, jika bukti permulaan ditemukan, tersangka semestinya dapat segera ditetapkan.
Ia menilai ketidaksesuaian antara intensitas penyelidikan dan hasilnya menimbulkan tanda tanya.

“Udah ke sana kemari geledah, dua bulan lebih tidak ketahuan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa pencekalan terhadap tiga orang menunjukkan adanya bukti kuat.

“Tiga orang dicekal, kok belum ada tersangkanya,” kata Yudi.
Ia membandingkan keberanian KPK dulu menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka.

Perdebatan juga muncul terkait pasal yang digunakan.
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai skema kuota haji memiliki unsur suap.

“Ada mungkin yang bisa disasar dengan pasal suap,” ujarnya, Jumat (11/10/2025).
Ia menekankan bahwa pasal kerugian negara tidak cukup mengurai keseluruhan fakta.

“Kalau hanya kerugian negara, kita abai pasal suap,” tegasnya.
Ia menyebut transaksi kuota haji mengandung aspek pemberian timbal balik.

Baca Juga :  Audit Kerugian Negara Kuota Haji Diburu KPK, Nasib Penetapan Tersangka Menunggu Hasil BPK

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pasal suap tak digunakan karena pembuktian terhenti pada meeting of mind.
Asep menyebut pasal kerugian negara lebih efektif untuk memperbaiki sistem kuota.

Namun penjelasan itu belum meredam kegelisahan publik.
Fickar kembali menyoroti pentingnya kontrol sosial.

“KPK jangan-jangan kena pengaruh negatif,” ujarnya.
Ia menolak dugaan kompromi di balik lambannya penetapan tersangka.

“Seharusnya tidak, buktinya sudah cukup,” kata Fickar.
Ia mendorong masyarakat tetap mengawal proses hukum.

Empat bulan sejak penyidikan dimulai, belum ada tersangka diumumkan.
KPK telah mencekal tiga orang, menyita aset, dan memeriksa lebih dari 400 biro haji.(*)