sinarjiwa.id – Setelah melalui pembahasan panjang, pemerintah menetapkan arah baru kebijakan upah minimum 2026. Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025, yang menjadi dasar penetapan UMP dengan estimasi kenaikan 5–7 persen.
Kementerian Ketenagakerjaan menyebut PP ini lahir dari kajian teknis dan dialog lintas kepentingan, sekaligus melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“PP Pengupahan telah ditandatangani Presiden hari ini,” ujar Kemnaker dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Makna di Balik Rumus
Formula baru menetapkan kenaikan upah minimum sebagai inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan alfa. Nilai alfa berada pada rentang 0,5–0,9 dan menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah berharap formula ini membuat pertumbuhan ekonomi lebih terasa bagi pekerja, tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha.
Tenggat Waktu Penetapan
Dewan Pengupahan Daerah menghitung besaran kenaikan upah dan mengajukannya kepada gubernur. Gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK serta upah sektoral.
Dengan asumsi inflasi 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, simulasi kenaikan UMP berada di kisaran 5,2–7,36 persen. Penetapan UMP 2026 harus selesai paling lambat 24 Desember 2025.***
