sinarjiwa.id – Digitalisasi parkir yang akan diterapkan Pemkot Surabaya mulai 2026 dinilai sebagai keniscayaan di tengah perubahan sosial menuju sistem serba digital.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, Rusdianto Sesung, menyatakan kajian akademisi menunjukkan potensi PAD parkir tepi jalan umum bisa mencapai Rp55 miliar per tahun.
βDunia konvensional mulai kita tinggalkan. Digital adalah arah yang tidak bisa dihindari,β ujar Sesung, Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan penerapan sistem digital telah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023, yang memberi kewenangan pemerintah daerah menggunakan sistem online dalam pajak dan retribusi.
Antara Aturan dan Kepentingan Publik
Sesung menegaskan tujuan kebijakan ini mencakup tertib administrasi, mencegah kebocoran pendapatan, meningkatkan transparansi, serta memberi kemudahan bagi masyarakat.
Ia mengingatkan, jika kebijakan justru memberatkan, maka perlu koreksi. Karena itu, partisipasi publik bermakna menjadi kunci.
Pandangan senada disampaikan dosen Fakultas Hukum UWKS, Ardhiwinda Kusumaputra. Menurutnya, digitalisasi parkir membawa risiko, tetapi juga peluang transparansi.
βDengan digital, perputaran uang bisa dilacak. Kebocoran bisa ditekan,β ujarnya.
Ardhi menekankan perlunya tahapan dan pendekatan humanis agar transisi berjalan adil bagi semua pihak. ***
