sinarjiwa.id – Operasi tangkap tangan KPK di Bekasi menjerat satu simpul kekuasaan keluarga. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah kandungnya H. Kunang, dan Sarjani ditetapkan tersangka, 19–20 Desember 2025, di Jakarta.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan, uang diminta lebih dulu untuk proyek 2026 yang belum ada. Praktik ini berjalan panjang sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Total dugaan penerimaan sekitar Rp14,2 miliar, sebagian melalui perantaraan keluarga.
Malam OTT dan Langkah Hukum
OTT dilakukan Kamis malam, 18 Desember 2025, di Bekasi. KPK mengamankan 10 orang dan menyita uang tunai ratusan juta rupiah. Para tersangka ditahan 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025.
KPK menilai ijon proyek merusak keadilan pengadaan dan kepercayaan publik. Penyidikan berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan peran pihak lain.***
