sinarjiwa.id – KPK resmi menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara sebagai tersangka dalam OTT perdana 2026. Kasus ini mengungkap dugaan suap pengurangan nilai pajak perusahaan tambang dengan barang bukti uang dan logam mulia senilai Rp 6,38 miliar. Artinya, praktik negosiasi pajak kembali menjadi sorotan publik.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9–10 Januari 2026 langsung menyita perhatian pembaca. Pasalnya, kasus ini tidak hanya melibatkan pegawai pajak, tetapi juga menyeret pihak swasta dan konsultan pajak dalam satu rangkaian dugaan suap yang sistematis.
OTT Perdana KPK 2026 di Lingkungan Pajak Jakut
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa OTT menyasar Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Delapan orang diamankan, terdiri dari empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan empat pihak swasta.
Menurutnya, operasi ini berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak. Para pihak langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.
Di sisi lain, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik turut mengamankan uang tunai rupiah, valuta asing, serta logam mulia. Secara visual, barang bukti itu ditunjukkan kepada publik dalam konferensi pers, dengan emas batangan tampak tersusun dalam boks transparan.
Kronologi Pengurangan Pajak PT WP
Lebih jauh, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus ini bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan PT Wanatiara Persada periode 2023. Awalnya, ditemukan potensi kurang bayar Rp 75 miliar.
Namun pada praktiknya, nilai tersebut turun drastis menjadi Rp 15,7 miliar setelah adanya kesepakatan. Dalam proses itu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Jakut diduga meminta fee Rp 4 miliar yang disamarkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi.
Dana tersebut kemudian ditukarkan ke Dolar Singapura dan didistribusikan ke sejumlah pegawai pajak. Pada saat yang sama, KPK bergerak dan melakukan penangkapan.

Kepala KPP Jakut Jadi Tersangka
Yang jadi sorotan, KPK menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya merupakan penerima suap, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu. Dua lainnya adalah pihak pemberi dari perusahaan dan konsultan pajak.
Akibatnya, KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama sejak 11 Januari 2026.
Respons DJP dan Kemenkeu
Tak berhenti di situ, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pendampingan hukum diberikan tanpa intervensi.
OTT ini membuka kembali praktik rawan dalam pemeriksaan pajak. Dampaknya, kepercayaan publik terhadap integritas aparat pajak kembali diuji. Waktu yang akan membuktikan bagaimana kasus ini bergulir di meja hijau.
