sinarjiwa.id – Langkah hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan memasuki fase krusial. Komisi Pemberantasan Korupsi memberi sinyal kuat bahwa penetapan tersangka ditargetkan sebelum akhir 2025. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun KPK, Senin (22/12/2025).
Setelah berbulan-bulan penyidikan, perkara kebijakan haji 2024 disebut bergerak dari tahap pengumpulan fakta menuju penentuan subjek hukum. “Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kita tetapkan tersangkanya,” ujar Fitroh.
KPK belum mengunci tanggal. Fitroh menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor yang mensyaratkan pembuktian kerugian negara.
Menimbang Kehati-hatian
Untuk itu, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dalam menghitung potensi kerugian negara. Menurut Fitroh, kehati-hatian diperlukan agar penegakan hukum tidak tergelincir pada cacat prosedur. “Ini juga menyangkut asasi manusia,” katanya.
Penyidikan dimulai pada 9 Agustus 2025. Estimasi awal menunjukkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut menegaskan besarnya dampak perkara.
Sebagai pencegahan, KPK mencegah tiga pihak ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Dugaan korupsi berpusat pada pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi yang dinilai menyimpang dari UU Nomor 8 Tahun 2019. Publik kini menunggu akhir dari proses panjang ini.***
