sinarjiwa.id – Forum Sertifikasi Guru Nasional Indonesia (Forum Sertifikasi Guru Nasional Indonesia/FGSNI) menilai guru madrasah masih berada di posisi pinggir dalam kebijakan pendidikan nasional. Ketimpangan itu dirasakan langsung oleh para pendidik madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama, khususnya dalam hal kesejahteraan dan dukungan sarana pendidikan.
Ketua Umum DPP FGSNI Agus Mukhtar menyampaikan bahwa perbedaan perlakuan tersebut tampak jelas dalam implementasi program pemerintah. Bantuan sarana pembelajaran yang digulirkan negara, menurut dia, belum menjangkau madrasah secara adil.
“Mulai dari aspek kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan hingga sarana prasarana pendidikan, seperti program pembagian TV dan laptop, hanya menyasar sekolah di bawah Kemendikdasmen. Madrasah di bawah Kemenag tidak mendapatkannya,” ujar Agus kepada Samudrafakta, Jumat (26/12/2025).
Agus menegaskan madrasah dan sekolah swasta di bawah Kemenag telah lama menjadi ruang pengabdian para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. Namun, peran tersebut belum sepenuhnya diiringi kebijakan yang setara. “Madrasah hanya menjadi penonton bagi program-program pemerintah saat ini,” katanya.
Isu ketimpangan ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi X DPR RI pada Senin (22/12/2025). Dalam pembahasan tersebut, guru madrasah disebut sebagai kelompok yang paling merasakan dampak disparitas anggaran pendidikan nasional.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati menegaskan bahwa pendidikan nasional tidak seharusnya terbelah oleh batas kewenangan kementerian. “Pendidikan itu ada di bawah Kemenag dan juga di bawah Dikdasmen. Mestinya semuanya mendapatkan perhatian dan perlakuan yang sama,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi mendorong sentralisasi anggaran pendidikan sebagai jalan keluar. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjamin kesejahteraan guru dan pemerataan fasilitas pendidikan.
“Mulai PAUD hingga SMA, termasuk madrasah, harus ditarik menjadi urusan pusat,” tegasnya.
FGSNI berharap negara segera menghadirkan kebijakan yang lebih adil agar para guru madrasah tidak terus berada di bayang-bayang ketimpangan.***
