sinarjiwa.id — Kementerian Hukum menyuarakan keprihatinan mendalam terkait nasib anak dari alumni LPDP berinisial DS yang secara sepihak diklaim bukan lagi WNI oleh orang tuanya. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/2/2026), menegaskan bahwa secara hukum anak tersebut tetaplah Warga Negara Indonesia. Langkah DS yang mengabaikan identitas kebangsaan anaknya demi kenyamanan di Inggris dinilai telah mencederai hak perlindungan anak itu sendiri.
Bagi pemerintah, kasus ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyentuh sisi kemanusiaan seorang anak yang kehilangan pegangan identitasnya akibat ambisi orang dewasa. Widodo menjelaskan bahwa Inggris tidak memberikan kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir (ius soli), sehingga secara emosional dan faktual, anak tersebut masih terikat kuat dengan tanah air melalui garis keturunan orang tuanya.
Intervensi Orang Tua yang Melukai Hak Anak
Kemenkum menyoroti betapa orang tua terkadang terlalu jauh mengintervensi masa depan anak yang belum mampu bersuara. DS dianggap telah memaksakan narasi warga negara asing kepada anaknya, padahal secara aturan perundang-undangan Indonesia, sang anak memiliki hak yang melekat sebagai WNI. Tindakan ini disesalkan karena seharusnya orang tua menjadi pelindung pertama bagi identitas hukum sang buah hati.
“Anaknya usianya masih relatif kecil, belum dewasa. Kalau lihat dari garis keturunan kelahiran dan orang tuanya, tentu masih berstatus warga negara Indonesia. Tapi sama orang tuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Nah, ini kita tentu melanggar hak perlindungan kepada anak,” tutur Widodo dengan nada prihatin (26/2/2026).
Harapan untuk Masa Depan Sang Anak
Kementerian Hukum berencana melakukan koordinasi aktif dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Inggris untuk memastikan kondisi anak tersebut. Pemerintah ingin memastikan bahwa hak-hak sang anak sebagai warga negara tetap terjamin meski berada jauh dari tanah air. Upaya komunikasi ini diharapkan dapat meluruskan kekeliruan informasi yang telah menyebar luas di publik.
Widodo menegaskan bahwa negara akan tetap hadir untuk menjaga status hukum anak-anak Indonesia di luar negeri. Kasus ini menjadi pengingat bagi para penerima beasiswa negara agar tidak melupakan jati diri dan kewajiban moral mereka terhadap identitas bangsa yang telah memfasilitasi pendidikan mereka.
