Kuasa Hukum Gus Yaqut Kecewa, Hakim Hanya Hitung Bukti

Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas

sinarjiwa.id – Penolakan permohonan Gus Yaqut praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyisakan kekecewaan dari tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Mereka menilai hakim dalam putusannya hanya menitikberatkan pada jumlah alat bukti tanpa menilai kualitas maupun relevansinya terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang di ruang Oemar Seno Adji, Rabu (11/3). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut ditolak untuk seluruhnya.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Namun di balik sikap itu, ia mengaku menyimpan catatan serius terhadap cara hakim menilai alat bukti dalam perkara tersebut.

Kami menghargai putusan tersebut. Namun dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, hakim hanya melihat jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Apakah berkualitas dan relevan tidak dipertimbangkan sama sekali,” ujar Mellisa usai sidang.

Kekecewaan Tim Hukum atas Pertimbangan Hakim

Menurut Mellisa, proses praperadilan seharusnya tidak berhenti pada perhitungan jumlah alat bukti. Ia menilai pengujian terhadap relevansi dan kualitas bukti seharusnya menjadi bagian penting dalam memastikan keadilan prosedural.

Baca Juga :  Audit Kerugian Negara Kuota Haji Diburu KPK, Nasib Penetapan Tersangka Menunggu Hasil BPK

Di sisi lain, ia juga menyoroti bahwa sejumlah dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan tidak dibahas secara mendalam dalam putusan hakim.

Dalam pandangan tim hukum, perkara ini menyentuh persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana aparat penegak hukum menerapkan ketentuan baru dalam hukum acara pidana.

Kami rasa ini bisa menjadi preseden yang tidak baik terkait keberlakuan KUHAP yang baru. Ada ketidakpastian hukum di sini,” kata Mellisa.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Apa pun itu, tentu seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami lakukan,” ucapnya.

Praperadilan Menilai Aspek Formil

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Hakim merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur ruang lingkup praperadilan.

Baca Juga :  KPK Janjikan Kepastian Hukum Kasus Kuota Haji

Menurut hakim, pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, yakni apakah penetapan tersangka didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah. Penilaian terhadap kualitas maupun substansi perkara dinilai masuk ke dalam materi pokok yang harus diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi.

Menimbang bahwa termohon telah membuktikan adanya minimal dua alat bukti yang sah,” ujar hakim dalam putusannya.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP.

Argumen Pembelaan Gus Yaqut

Sebelumnya, pihak Yaqut mengajukan praperadilan karena menilai penetapan tersangka oleh KPK tidak memenuhi syarat minimal alat bukti yang sah.

Tim kuasa hukum berpendapat bahwa bukti yang digunakan penyidik tidak menunjukkan adanya unsur pokok delik berupa kerugian negara atau perekonomian negara.

Selain itu, mereka menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya hasil audit resmi mengenai kerugian negara pada saat keputusan tersebut diambil.

Mereka juga berpendapat bahwa kuota haji yang menjadi objek perkara tidak termasuk dalam definisi keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

Baca Juga :  Cekal Yaqut Habis Februari, Publik Menanti Arah Kasus Kuota Haji

Namun hakim berpendapat dalil tersebut sudah masuk ke dalam materi pokok perkara dan tidak menjadi kewenangan praperadilan untuk menilainya.

Kasus Kuota Haji Terus Berjalan

Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622.090.207.166,41.

Selama proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Penyidik juga menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga properti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.