sinarjiwa.id – Pemerintah menargetkan perlindungan anak di ruang digital bagi sekitar 70 juta anak Indonesia melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Skala kebijakan ini menjadi salah satu yang terbesar karena mencakup anak berusia di bawah 16 tahun yang berpotensi terdampak pembatasan akses media sosial dan layanan digital berisiko tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah tengah mempercepat langkah implementasi aturan tersebut menjelang 28 Maret 2026. Tanggal itu ditetapkan sebagai awal penerapan kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
“Secara kolaboratif kita semua sudah sepakat untuk melakukan aksi-aksi percepatan menuju tanggal 28 Maret agar upaya perlindungan anak di ranah digital sesuai dengan semangat dari Bapak Presiden bisa dijalankan dengan lebih efektif,” ujar Meutya usai rapat koordinasi di Jakarta.
Skala Perlindungan Anak Digital Terbesar
Kebijakan ini menempatkan Indonesia pada posisi berbeda dibanding banyak negara lain dalam mengatur perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah mencatat jumlah anak Indonesia sangat besar sehingga implementasi regulasi membutuhkan pendekatan lintas sektor.
Menurut Meutya, jumlah anak yang akan terdampak aturan ini mencapai sekitar 70 juta jika dihitung dari usia di bawah 16 tahun. Angka tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam proses pengawasan dan pelaksanaan kebijakan.
“Apakah ada tantangan? Pasti. Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang besar,” kata dia.
Ia membandingkan jumlah anak Indonesia dengan negara lain yang memiliki populasi jauh lebih kecil. Sebagai contoh, Australia memiliki sekitar 5,7 juta anak, jauh di bawah jumlah anak yang menjadi sasaran kebijakan perlindungan digital di Indonesia.
Perbedaan jumlah tersebut membuat kebijakan ini memerlukan koordinasi lintas kementerian dan dukungan berbagai lembaga agar pelaksanaannya berjalan efektif.
Kolaborasi Enam Kementerian
Dalam rapat koordinasi tindak lanjut PP Tunas, pemerintah melibatkan sejumlah kementerian yang tergabung dalam kerja sama lintas sektor. Kolaborasi ini sebelumnya telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani pada 25 Juli 2025.
Kementerian yang terlibat dalam kolaborasi tersebut:
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Agama
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Keterlibatan kementerian tersebut mencerminkan pendekatan perlindungan anak yang tidak hanya berfokus pada teknologi, tetapi juga pada lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemerintah daerah akan dilibatkan secara langsung dalam implementasi kebijakan ini. Pemerintah daerah didorong memasukkan program perlindungan anak digital dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Kemudian juga masuk dalam rencana strategis mereka dan juga masuk dalam APBD dan RKB,” ujarnya.
Pembatasan Platform Digital Anak
Sebagai bagian dari implementasi PP Tunas, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi dasar teknis pelaksanaan perlindungan anak di ruang digital.
Melalui kebijakan ini, platform digital secara bertahap akan diminta menonaktifkan akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah layanan media sosial dan jejaring digital.
Platform yang masuk dalam pembatasan tersebut:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X
- Bigo Live
- Roblox
Pemerintah menilai langkah tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko paparan konten digital yang tidak sesuai dengan usia anak. Regulasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda di Indonesia.
