PP Tunas Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Santri dan Siswa

literasi digital santri Thobib Al Asyhar - sinarjiwa

Sinar Jiwa – Pemberlakuan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) mulai 28 Maret 2026 menjadi titik penting bagi penguatan literasi digital santri dan siswa di bawah binaan Kementerian Agama. Melalui kebijakan ini, Kemenag menegaskan fokus pada pembentukan generasi muda yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga memahami etika, tanggung jawab, dan nilai keagamaan saat beraktivitas di ruang digital.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan momentum berlakunya PP Tunas harus diikuti langkah konkret di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan. Menurutnya, lebih dari 13 juta siswa dan santri yang berada dalam pembinaan Kemenag menjadi basis utama penguatan kebijakan tersebut.

Kami menyambut baik berlakunya PP Tunas. Ini menjadi momentum untuk memperkuat literasi digital di kalangan siswa dan santri, agar mereka mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” ujarnya di Jakarta, Jumat (28/3/2026).

Baca Juga :  Pemerintah Ingatkan Risiko AI bagi Anak di Internet

Literasi Digital Santri Masuk Proses Pembelajaran

Penguatan literasi digital santri diarahkan langsung ke proses belajar di madrasah, pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan. Materi yang disiapkan tidak hanya menyentuh kemampuan teknis menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan memilah informasi, memahami etika digital, dan menjaga nilai moral dalam komunikasi daring.

Di lapangan, pendekatan ini diposisikan sebagai bagian dari pembentukan karakter. Artinya, siswa dan santri tidak hanya didorong menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu memahami dampak sosial dari setiap aktivitas digital.

Kemenag menilai ruang digital kini menjadi bagian dari keseharian anak dan remaja. Karena itu, pembelajaran literasi digital perlu terintegrasi dengan penguatan nilai agama agar penggunaan teknologi tetap berada dalam koridor etika.

Peran Guru dan Pesantren Diperkuat

Selain pembelajaran formal, Kemenag juga mengoptimalkan peran guru, pengelola pesantren, penyuluh agama, dai, dan khatib sebagai penggerak edukasi digital di masyarakat.

Baca Juga :  70 Juta Anak Indonesia Jadi Fokus Perlindungan Digital PP Tunas

Pendampingan Tidak Hanya untuk Siswa

Pendampingan juga diperluas kepada lingkungan terdekat siswa dan santri. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa implementasi PP Tunas harus dibarengi penguatan literasi digital berbasis keluarga.

Kita ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendidik bagi generasi muda,” ujarnya.

Dengan kata lain, fokus kebijakan tidak berhenti di ruang kelas. Keluarga, pesantren, dan komunitas keagamaan diposisikan sebagai lapisan pendamping utama agar anak mampu membangun perilaku digital yang sehat.

Di sisi lain, Kemenag berharap kekuatan lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri dapat menjadi basis budaya digital yang beretika dan selaras dengan nilai keagamaan.