RUU PPRTRUU PPRT

Sinar Jiwa – RUU PPRT resmi disahkan setelah lebih dari dua dekade tertunda, namun efektivitas perlindungan bagi pekerja rumah tangga masih menjadi sorotan.

Regulasi ini dinilai sebagai langkah awal dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT), yang selama ini bekerja dalam relasi informal tanpa perlindungan jelas.

Meski begitu, sejumlah pihak menilai pengesahan RUU PPRT belum menjawab seluruh persoalan mendasar, terutama pada aspek implementasi di lapangan.

RUU PPRT Beri Dasar Hukum Baru bagi Pekerja

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyebut pengesahan RUU PPRT sebagai capaian penting karena untuk pertama kalinya negara memberikan pengakuan formal terhadap hubungan kerja PRT.

Dalam konteks tersebut, keberadaan aturan ini membuka peluang akses terhadap jaminan sosial dan perlindungan dasar bagi pekerja domestik.

Namun, menurutnya, pendekatan perlindungan dalam regulasi ini masih memiliki kelemahan. Salah satunya terkait penentuan hak yang banyak bergantung pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.

Kalau kesepakatan upah diserahkan pada perjanjian, sementara posisi pemberi kerja lebih kuat, maka berpotensi terjadi ketidakadilan,” ujarnya.

Artinya, tanpa standar minimum yang jelas, relasi kerja berisiko kembali mengikuti mekanisme pasar yang tidak selalu berpihak pada pekerja.

RUU PPRT Dinilai Belum Detail dalam Pengaturan Teknis

Selain itu, pengaturan teknis dalam RUU PPRT dinilai belum rinci. Beberapa aspek penting seperti jam kerja, waktu istirahat, dan keselamatan kerja belum diatur secara spesifik.

Hal ini menjadi krusial terutama bagi pekerja yang tinggal di rumah pemberi kerja, di mana batas antara waktu kerja dan waktu pribadi kerap tidak jelas.

Timboel juga menyoroti implementasi jaminan sosial yang belum memiliki mekanisme jelas, termasuk pembagian kewajiban iuran antara pekerja dan pemberi kerja.

Dalam praktiknya, ketidakjelasan ini berpotensi menyulitkan realisasi perlindungan di lapangan.

Tantangan Implementasi dan Pengawasan

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menilai pengesahan RUU ini sebagai bentuk pengakuan negara yang selama ini tertunda.

Untuk pertama kalinya negara mengakui PRT sebagai pekerja yang memiliki hak,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan pengakuan tersebut tidak boleh berhenti pada level normatif. Sejumlah celah dinilai masih terbuka, terutama terkait tidak adanya standar upah minimum.

Menurutnya, kondisi ini berpotensi membuka ruang eksploitasi, terutama dalam relasi kerja yang tidak seimbang antara pekerja dan pemberi kerja.

Selain itu, mekanisme pengawasan yang melibatkan RT/RW dinilai berisiko tidak efektif, sementara sanksi yang ada belum cukup kuat untuk menindak pelanggaran.

Dalam perkembangan selanjutnya, kesiapan implementasi menjadi tantangan utama, mulai dari pendataan pekerja hingga sistem pengawasan yang terstruktur.

Kalau ini tidak disiapkan, maka RUU ini berisiko hanya menjadi dokumen normatif tanpa daya paksa,” ujarnya.