Hotel Sultan menjadi perhatian menjelang pelaksanaan eksekusi lahan Blok 15 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6). Sejumlah akses masuk dan area publik ditutup sementara selama 24 jam untuk mendukung proses pengosongan yang telah dijadwalkan.
Pengelola GBK melakukan penyesuaian operasional menjelang eksekusi lahan eks Hotel Sultan. Kebijakan tersebut berlaku mulai pukul 00.00 hingga 24.00 WIB pada Kamis (18/6).
Informasi itu disampaikan melalui akun resmi Instagram @love_gbk. Pengunjung yang beraktivitas di kawasan GBK diminta memperhatikan perubahan akses selama penutupan berlangsung.
Akses Masuk GBK yang Ditutup
Beberapa pintu masuk utama tidak dapat digunakan selama proses eksekusi berlangsung.
Pintu yang ditutup sementara meliputi:
- Pintu 5
- Pintu 7
- Pintu 8
Penutupan dilakukan selama satu hari penuh. Langkah ini bertujuan menjaga kelancaran aktivitas di sekitar lokasi eksekusi.
Sementara itu, pengunjung masih dapat masuk dan keluar kawasan melalui jalur alternatif yang telah disiapkan.
Pintu Alternatif untuk Pengunjung
GBK mengarahkan masyarakat menggunakan akses lain selama penutupan berlangsung.
Pintu yang tetap beroperasi antara lain:
- Pintu 2
- Pintu 10
- Pintu 6 untuk pejalan kaki
Dengan adanya pengalihan tersebut, aktivitas di sebagian besar kawasan GBK diharapkan tetap berjalan normal.
Selain itu, pengunjung disarankan menyesuaikan rute perjalanan agar tidak mengalami hambatan saat memasuki area kompleks olahraga tersebut.
Daftar Area yang Terdampak Penutupan
Tidak hanya pintu masuk, sejumlah fasilitas publik juga ditutup sementara.
Area yang terdampak meliputi:
- Parkir Timur
- Hutan Kota GBK
- Stadion Softball
- Jalan KTT hingga JICC
Penutupan area tersebut berlaku pada waktu yang sama, yakni mulai pukul 00.00 hingga 24.00 WIB.
Meski demikian, kawasan GBK lainnya tetap beroperasi dan dapat digunakan masyarakat seperti biasa.

Jadwal Eksekusi Hotel Sultan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 eks Hotel Sultan pada Kamis (18/6).
Sebelumnya, pengadilan melakukan konstatering atau pencocokan data objek sengketa sebagai bagian dari tahapan sebelum eksekusi.
Yang menarik, rencana tersebut masih mendapat penolakan dari PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan.
Indobuildco Masih Menolak Eksekusi
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan pihaknya keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi.
Menurut Hamdan, sengketa yang terjadi berkaitan dengan tanah. Sementara itu, bangunan dan bisnis Hotel Sultan merupakan aset yang berbeda.
“Yang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco,” kata Hamdan.
