Sinar Jiwa – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Dalam kebijakan tersebut, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan mendapat pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Program ini diumumkan dalam rangka peringatan HUT Ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT Ke-81 Republik Indonesia. Selain penghapusan denda, pemerintah daerah juga menyiapkan diskon pajak kendaraan bagi wajib pajak yang membayar lebih awal sebelum jatuh tempo.
Kebijakan tersebut langsung menjadi perhatian masyarakat karena memberi keringanan bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak pembayaran pajak.
Pemutihan Pajak Kendaraan Kalteng Hapus Denda Tunggakan
Dalam program pemutihan tersebut, pemilik kendaraan yang terlambat memperpanjang STNK dibebaskan dari denda pajak kendaraan bermotor.
Tak hanya itu, pemerintah juga menghapus denda SWDKLLJ untuk tahun lalu maupun tahun-tahun sebelumnya.
Namun pada praktiknya, masyarakat tetap diwajibkan membayar sejumlah komponen utama. Biaya yang masih harus dibayarkan meliputi pokok pajak kendaraan bermotor, denda berjalan SWDKLLJ, serta penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.
PNBP tersebut mencakup biaya administrasi seperti STNK, pelat nomor kendaraan, dan BPKB.
Yang jadi sorotan, kebijakan ini berbeda dari penghapusan pajak penuh. Pemerintah hanya menghapus sanksi administratif berupa denda, sementara kewajiban pokok pajak tetap berlaku.
Dalam konteks tersebut, program pemutihan diharapkan bisa membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan tanpa terbebani akumulasi denda yang selama ini terus bertambah.
Diskon Pajak Kendaraan Diberikan untuk Wajib Pajak Taat
Selain memberikan keringanan kepada penunggak pajak, Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menyiapkan insentif bagi masyarakat yang disiplin membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Diskon pajak kendaraan diberikan berdasarkan waktu pembayaran sebelum jatuh tempo.
Berikut rincian diskon yang disiapkan pemerintah daerah:
- Diskon 6 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 90 hari
- Diskon 4 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 60 hari
- Diskon 2 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 30 hari
Di sisi lain, langkah tersebut memperlihatkan perubahan pendekatan pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak kendaraan. Pemerintah tidak hanya fokus mengejar tunggakan, tetapi juga mulai memberi penghargaan kepada wajib pajak yang patuh.
Dalam praktiknya, kebijakan seperti ini dinilai lebih seimbang karena memperhatikan dua kelompok masyarakat sekaligus.
DPRD Palangka Raya Minta Warga Manfaatkan Program
Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik, mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang telah disiapkan pemerintah provinsi.
Menurutnya, kesempatan tersebut dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan dengan biaya lebih ringan.
“Program itu berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026 dengan memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor,” kata Salundik.
Ia juga menegaskan bahwa program tersebut mencakup pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu maupun tahun-tahun sebelumnya.
Yang menarik, program pemutihan pajak kendaraan kini semakin banyak diterapkan sejumlah daerah di Indonesia sepanjang 2026. Pemerintah daerah memanfaatkan skema tersebut untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperbarui data kendaraan bermotor.
Pada sisi yang sama, penerimaan pajak kendaraan tetap menjadi salah satu sumber pendapatan penting daerah untuk mendukung pembangunan dan layanan publik.
