Ganti Rugi Kresna Life Rp4 Triliun (1)Ganti rugi Kresna Life Rp4,55 triliun jauh lebih besar dibanding aset bersih Rp232 miliar. Pemegang polis masih menunggu penyelesaian hak.

Ganti rugi Kresna Life kepada pemegang polis mencapai Rp4,55 triliun. Di sisi lain, aset tidak bermasalah yang tercatat dalam proses likuidasi hanya sekitar Rp232 miliar.

Besarnya kewajiban PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) kembali menjadi perhatian setelah pemilik grup Kresna, Michael Steven, berhasil dipulangkan ke Indonesia melalui mekanisme ekstradisi dari Maroko.

Data neraca sementara likuidasi (NSL) per 25 Juli 2025 menunjukkan total kewajiban Kresna Life yang tidak bermasalah mencapai Rp4,57 triliun.

Dari jumlah tersebut, kewajiban terbesar berasal dari hak pemegang polis dengan nilai mencapai Rp4,55 triliun.

Sementara itu, perusahaan juga masih memiliki kewajiban lain berupa biaya likuidasi dan utang reasuransi senilai Rp26,12 miliar.

Selisih Kewajiban dan Aset Capai Rp4,34 Triliun

Berdasarkan data Tim Likuidasi, aset tidak bermasalah yang dimiliki perusahaan hanya sebesar Rp232,86 miliar.

Jika dibandingkan dengan total kewajiban, terdapat selisih sekitar Rp4,34 triliun yang masih harus diselesaikan.

Angka tersebut menggambarkan besarnya tantangan yang dihadapi dalam proses pemenuhan hak para pemegang polis.

Karena itu, pemberesan aset menjadi salah satu fokus utama selama proses likuidasi berlangsung.

Masih Ada Aset Bermasalah Bernilai Triliunan Rupiah

Selain aset yang telah tercatat bersih, Kresna Life masih memiliki sejumlah aset yang masuk kategori bermasalah.

Aset tersebut meliputi efek ekuitas diperdagangkan sebesar Rp749,25 miliar.

Selanjutnya terdapat penyertaan langsung senilai Rp49,76 miliar.

Tim likuidasi juga mencatat kas dan setara kas sebesar Rp7,59 triliun serta piutang lain-lain sekitar Rp2,1 triliun.

Yang jadi sorotan, aset-aset tersebut belum dapat dihitung sebagai sumber pembayaran karena masih menghadapi berbagai kendala penyelesaian.

Tim likuidasi menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk mengupayakan penyelesaian aset bermasalah tersebut.

Pemegang Polis Sudah Menerima Sebagian Dana Jaminan

Pada Juni 2026, Tim Likuidasi Kresna Life mulai mencairkan sebagian dana jaminan kepada pemegang polis yang telah mengajukan tagihan.

Langkah tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses penyelesaian kewajiban perusahaan.

Menurut tim likuidasi, pencairan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengikuti prinsip kehati-hatian.

Meski begitu, proses likuidasi secara keseluruhan masih terus berjalan.

Selain itu, upaya pemberesan aset juga tetap dilakukan untuk memperoleh hasil yang optimal bagi para pemegang polis.

OJK Dorong Michael Steven Penuhi Hak Nasabah

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kewajiban yang masih harus dipenuhi kepada para nasabah Kresna Life.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, berharap Michael Steven memenuhi kewajiban ganti rugi kepada pemegang polis.

Pernyataan tersebut muncul setelah Michael Steven berhasil dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Saat ini, tersangka kasus Kresna Life tersebut akan menjalani proses lanjutan di Dittipideksus Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.