Yaqut Cholil Qoumas di rawatKesehatan Yaqut Cholil Qoumas di RS Polri. Penyidik terus berkoordinasi dengan tim medis agar proses hukum tetap berjalan.

KPK terus memantau kondisi kesehatan Yaqut Cholil Qoumas yang menjalani perawatan di RS Polri. Penyidik berkoordinasi dengan tim medis agar proses pemulihan berjalan baik sehingga tersangka dapat kembali mengikuti proses hukum.

KPK terus memantau kondisi kesehatan Yaqut Cholil Qoumas yang saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri. Pemantauan dilakukan untuk memastikan perkembangan kesehatan mantan Menteri Agama tersebut selama masa penangguhan sementara penahanan.

Penyidik juga terus berkoordinasi dengan tim medis yang menangani Yaqut. Langkah ini dilakukan agar proses pemulihan berlangsung optimal dan proses hukum dapat kembali berjalan secara efektif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perkembangan kondisi kesehatan tersangka masih menjadi perhatian penyidik.

Menurutnya, koordinasi dengan pihak rumah sakit terus dilakukan untuk memperoleh informasi terbaru mengenai kondisi Yaqut.

Penyidik KPK Terus Berkoordinasi dengan RS Polri

Budi menjelaskan penyidik masih memantau perkembangan kesehatan Yaqut selama menjalani perawatan.

Selain itu, komunikasi dengan tim medis tetap dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan sesuai kebutuhan medis.

Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi kesehatan YCQ di RS Polri,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan KPK meyakini dokter dan tenaga medis di RS Polri mampu memberikan penanganan secara cepat dan profesional.

Dengan demikian, proses pemulihan diharapkan berjalan baik sehingga Yaqut dapat kembali mengikuti tahapan penyidikan.

Semua pihak tentunya ingin proses hukum perkara ini berjalan efektif agar bisa segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak,” katanya.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Mulai Disidik Sejak 2025

KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, lembaga antirasuah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026.

Berdasarkan hasil audit tersebut, potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

Yang patut dicermati, proses penyidikan terus berjalan seiring bertambahnya perkembangan dalam perkara tersebut.

Perjalanan Status Penahanan Yaqut

Yaqut mulai menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 19 Maret 2026, status penahanannya sempat berubah menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga.

Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menempatkan Yaqut di Rutan KPK untuk melanjutkan proses hukum.

Sementara itu, penyidikan juga berkembang dengan penetapan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026.

Keduanya ialah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba.

KPK kemudian mulai menahan kedua tersangka tersebut pada 8 Juni 2026.

Penahanan Ditangguhkan Sementara karena Kondisi Kesehatan

Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan atau menangguhkan sementara masa penahanan Yaqut ke RS Polri.

Langkah tersebut diambil setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.

Dalam konteks tersebut, penanganan medis menjadi prioritas agar kondisi kesehatan tersangka segera membaik.

Di sisi lain, KPK menegaskan pemantauan terhadap kondisi Yaqut tetap berlangsung selama menjalani perawatan.

Yang menjadi sorotan, koordinasi antara penyidik dan tim medis dilakukan untuk memastikan proses hukum dapat dilanjutkan setelah kondisi kesehatan memungkinkan.

Secara faktual, perkara dugaan korupsi kuota haji terus berjalan sesuai tahapan penyidikan. Sementara itu, KPK masih menunggu perkembangan kondisi kesehatan Yaqut Cholil Qoumas yang kini menjalani perawatan di RS Polri sebelum proses hukum berikutnya dilaksanakan.