Kasus TPL terbaru mendapat sorotan setelah Kejagung mengaitkan perusahaan dengan dugaan under invoicing yang menimbulkan kerugian negara Rp2 triliun.
Kasus TPL terbaru tidak hanya menyentuh dugaan pelanggaran ekspor. Perkara ini muncul ketika perusahaan berada dalam tekanan bisnis dan perubahan struktur kepemilikan.
Kejagung menyebut perkara dua ASN berinisial BP dan SR berasal dari laporan masyarakat. Artinya, proses tersebut sudah berjalan sebelum laporan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Kasus TPL Terbaru dan Perubahan Pemegang Saham
Di sisi lain, struktur pemegang saham TPL ikut menjadi sorotan dalam perjalanan perusahaan. Allied Hill Limited mengambil posisi mayoritas pada 2025.
Merujuk laporan Indo Premier dalam data yang tersedia, Allied Hill menguasai 92,54 persen saham INRU. Nilai transaksi akuisisi mencapai Rp555,8 miliar dengan harga Rp433 per saham.
Allied Hill merupakan entitas investasi berbasis Hong Kong. Entitas tersebut berada di bawah kendali Joseph Oetomo melalui Everpro Investments Limited.
Tekanan Bisnis Berjalan Bersamaan
Namun, perubahan kepemilikan datang ketika TPL menghadapi tekanan lain. Pemerintah mencabut PBPH pada awal tahun setelah isu kerusakan lingkungan dan banjir bandang di Sumatera mencuat.
Akibatnya, perusahaan menghadapi ancaman pengurangan tenaga kerja dalam skala besar. Data mentah menyebut rencana PHK dapat mencapai 80 persen karyawan.
Yang menarik, persoalan TPL memiliki akar sejarah panjang. Perusahaan berdiri pada 26 April 1983 dengan nama PT Inti Indorayon Utama Tbk.
Selanjutnya, perusahaan berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari Tbk melalui RUPS pada 15 November 2000. Pabrik kembali beroperasi pada 2003 setelah penghentian produksi rayon.
Dalam praktiknya, perubahan kepemilikan juga bukan hal baru. Kendali perusahaan pernah bergeser kepada Pinnacle Company Pte. Ltd. pada 2007.
Sementara itu, kini sekitar 7,58 persen saham masih berada di tangan publik berdasarkan data yang tersedia. Posisi tersebut menambah sorotan terhadap arah bisnis TPL setelah perkara hukum mencuat.
Patut dicermati, Kejagung sendiri menempatkan dugaan under invoicing sebagai pokok perkara hukum. Karena itu, perkembangan penyidikan menjadi titik terbaru dalam rangkaian tekanan yang dihadapi TPL.
