BNN tangkap Bos GendutBNN tangkap Bos Gendut alias MR dengan 98 kg sabu di Jakarta Utara. Petugas juga menyita senjata, emas, dan aset TPPU Rp39,5 miliar.

BNN menangkap buronan narkoba MR alias Bos Gendut di Jakarta Utara dan menyita 98 kilogram sabu serta aset terkait TPPU.

BNN menangkap gembong narkoba pemilik 98 kilogram sabu di Jakarta Utara. Petugas juga menyita senjata api, emas batangan, samurai, peluru, serta sejumlah barang lain.

Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan menyampaikan penangkapan itu pada Kamis, 13 Agustus 2026.

BNN Tangkap Bos Gendut Setelah Dibuntuti

Menurut Roy, petugas mengikuti MR alias Bos Gendut dari Kampung Bahari. Pergerakan itu berlanjut menuju Mangga Besar sebelum petugas menangkapnya di sebuah salon kecantikan.

Penangkapan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 20.09 WIB. Petugas kemudian membawa tersangka ke BNN untuk menjalani proses hukum.

Secara faktual, MR bukan nama baru dalam perkara narkoba. BNN menyebutnya sebagai buronan dari kasus narkoba pada 7 November 2025.

Dua Loyalis Sempat Melawan Petugas

Sementara itu, operasi tersebut juga mengarah pada dua orang yang disebut sebagai loyalis MR. Petugas menangkap keduanya di sekitar lokasi operasi.

Keduanya sempat melakukan perlawanan ketika anggota Polri melakukan penggerebekan. Akibatnya, seorang anggota mengalami luka pada bagian bawah mata.

Namun, BNN tetap melanjutkan operasi di Kampung Bahari. Roy menyebut masih ada sejumlah orang lain yang berada di kawasan tersebut.

Di sisi lain, penyidik belum mengetahui hubungan dua loyalis dengan MR. BNN akan mendalami hubungan tersebut selama proses penyidikan berlangsung.

Selain itu, petugas mengamankan satu sepeda motor Vespa dan satu mobil dari sekitar lokasi penangkapan. Barang tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara.

Yang jadi sorotan, BNN juga mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Pengembangan aset berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

Berdasarkan data BNN, nilai aset terkait perkara TPPU mencapai Rp39,5 miliar. Petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp1,27 miliar.

Dengan demikian, operasi terhadap MR tidak berhenti pada penyitaan narkotika. BNN turut menelusuri aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Patut dicermati, pengembangan operasi masih berlangsung di Kampung Bahari. BNN menyatakan masih terdapat sejumlah orang yang akan menjadi bagian dari pengembangan kasus tersebut.