Kasus Karhutla Riau, sinar jiwaKasus karhutla Riau mencapai 32 perkara dengan 35 tersangka. Sebanyak 17 tersangka masuk tahap dua, sementara penyidikan lainnya berlanjut.

Kasus karhutla Riau memasuki proses hukum dengan 35 tersangka, sementara 17 perkara telah masuk tahap pelimpahan ke kejaksaan.

Kasus karhutla Riau kini masuk tahap penegakan hukum setelah polisi menetapkan 35 tersangka sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Polda Riau bersama polres jajaran menangani 32 perkara kebakaran hutan dan lahan. Dari seluruh tersangka, 17 orang telah memasuki tahap dua.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menyampaikan perkembangan tersebut saat berada di lokasi karhutla Desa Rimbo Panjang, Kampar, Selasa (24/8/2026).

Penanganan Kasus Karhutla Riau Masih Berjalan

Ade menjelaskan, tahap dua berarti tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan kepada kejaksaan. Sementara perkara lainnya masih berada dalam proses penyidikan.

Termasuk di dalamnya perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus 2026. Polisi masih memeriksa sejumlah fakta sebelum menentukan perkembangan berikutnya.

Yang menarik, seluruh perkara yang ditangani sejauh ini melibatkan pelaku perorangan. Meski begitu, kepolisian tetap membuka kemungkinan keterlibatan korporasi.

Pembukaan Kebun Jadi Motif Mayoritas Pelaku

Menurut Ade, mayoritas tersangka membakar lahan untuk membuka perkebunan. Cara tersebut dipilih karena pelaku menganggap pembukaan lahan dengan membakar lebih murah.

Di sisi lain, polisi juga menangani kasus yang berkaitan dengan kawasan konservasi. Salah satunya terjadi di areal PT Teguh Karsa Wana Lestari di Bengkalis.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua warga sebagai tersangka. Mereka diduga menggarap hutan konservasi untuk dijadikan kebun sawit.

Sementara itu, kasus di Desa Rimbo Panjang masih ditangani Polres Kampar. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan masih mencari pemilik lahan.

Lebih jauh, perkembangan hukum tersebut berlangsung ketika Riau masih menghadapi ancaman karhutla. BPBDPK Riau sebelumnya mencatat 306 hotspot pada 23 Agustus.

Dari jumlah tersebut, tujuh titik telah menjadi area terbakar. Luasnya mencapai sekitar 900 hektare dan tersebar di Pelalawan, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, serta Kampar.

Selain itu, total luas karhutla Riau sejak Januari hingga Agustus mencapai 16.277,50 hektare. Sebanyak 521 titik telah menjadi titik api, tetapi sebagian besar sudah dipadamkan.

Karena itu, penanganan karhutla berjalan melalui dua sisi. Petugas memadamkan titik api, sedangkan kepolisian memproses dugaan pelanggaran hukum.