rekam pendidikan GibranRekam pendidikan Gibran tidak ditemukan di KBRI Singapura dan Canberra, menurut keterangan atase pendidikan dalam sidang MK Jumat (2/10).

Rekam pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak ditemukan di Kedutaan Besar RI (KBRI) Singapura maupun Canberra, Australia. Fakta itu terungkap saat Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa perwakilan atase pendidikan dalam sidang perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, Jumat (2/10) pagi.

Persidangan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu menghadirkan Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti, dan Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati, yang mengikuti sidang secara daring. Keduanya diminta menjelaskan dokumen apa saja yang tercatat di perwakilan RI terkait jenjang pendidikan yang ditempuh Gibran di luar negeri.

Atase Singapura Tak Temukan Dokumen Tersimpan

Pertanyaan pertama datang dari Wakil Ketua MK Saldi Isra. Ia menanyakan catatan apa yang dimiliki kedutaan terkait pendidikan setara SLTA yang disebut-sebut ditempuh Gibran di Singapura, baik saat masuk maupun setelah meninggalkan negara tersebut.

Nur Aeni menjawab bahwa penelusuran dokumen di kantornya tidak membuahkan hasil. “Mohon izin, Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia,” ujarnya.

Saldi lantas memastikan ulang, apakah memang tidak ada dokumen apa pun di kedutaan terkait isu pendidikan sederajat SLTA tersebut. Ia sekaligus memaparkan sistem pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, sebagai gambaran bagi majelis hakim.

Rekam Pendidikan Gibran di Canberra Juga Nihil

Hal serupa disampaikan Yuli Rahmawati dari Canberra. Setelah menelusuri arsip, baik salinan cetak maupun digital, ia menyebut kantornya tidak pernah menerima pengajuan permohonan dari Gibran. “Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari pak Gibran,” kata Yuli.

Yuli juga menguraikan sistem pendidikan di UTS Insearch, yang kini bernama UTS College, di Sydney. Sebelumnya Saldi bertanya soal sertifikat, waktu masuk, hingga waktu keluar yang diketahui kedutaan.

Latar Belakang Gugatan Syarat Pencalonan Gibran

Perkara ini menggugat syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Pemohonnya adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Selain dua atase tersebut, MK juga mengundang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menjelaskan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Dalam permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Keterangan dua atase ini menambah satu fakta penting dalam persidangan: perwakilan RI di Singapura dan Australia tidak menyimpan dokumen pendidikan Gibran. Apakah fakta tersebut memengaruhi pertimbangan hakim, hal itu masih menunggu jalannya sidang berikutnya.