dana asing mediaDana asing media menjadi sorotan setelah Prabowo mempertanyakan sumber pembiayaan wartawan. Simak isu transparansi donor media.

Dana asing media kembali menjadi sorotan setelah Prabowo mempertanyakan sumber pembiayaan wartawan, pengamat, dan LSM.

Dana asing media menjadi isu setelah Presiden Prabowo Subianto berbicara soal sumber pembiayaan pihak yang memengaruhi opini publik. Pernyataan itu muncul saat Harlah ke-28 PKB pada 23 Juli 2026.

Prabowo mempertanyakan siapa yang membayar pihak-pihak tersebut. Ia menyebut wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM dalam pernyataannya. Ia juga menggunakan istilah “londo ireng”.

Namun, istilah tersebut tidak secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Sebaliknya, persoalan pendanaan media dapat dibaca melalui aspek transparansi dan keterbukaan informasi.

Dana Asing Media Punya Jejak yang Terbuka

Berdasarkan data RSF, USAID pada 2023 mendukung pelatihan dan bantuan bagi 6.200 jurnalis. Program tersebut berlangsung di lebih dari 30 negara.

Sementara itu, USAID juga membantu 707 media nonnegara dan 279 organisasi sektor media. Data tersebut berasal dari lembar informasi USAID yang dikutip RSF.

Dengan demikian, keterlibatan donor asing dalam ekosistem media bukan sekadar dugaan. Sebagian pendanaan bahkan tercatat melalui pengumuman lembaga penerima.

Transparansi Donor Menjadi Titik Perhatian

Di Indonesia, sejumlah media dan organisasi juga pernah menerima dukungan dari lembaga asing. Data mentah mencatat pendanaan MDIF kepada anak usaha Tempo pada 2024.

Selain itu, Project Multatuli, Remotivi, dan New Naratif tercatat memperoleh dukungan dari lembaga asing. Bentuk dan sumber pendanaannya berbeda-beda.

Artinya, keberadaan dana asing tidak dengan sendirinya menunjukkan pelanggaran hukum. Yang menjadi perhatian ialah bagaimana publik mengetahui sumber dana tersebut.

Prabowo Soroti Sumber Pembiayaan

Dalam pidatonya, Prabowo mempertanyakan sumber penghasilan pihak yang aktif membentuk opini publik. Ia menyampaikan pertanyaan tentang siapa yang membayar gaji dan kebutuhan mereka.

Yang menarik, pertanyaan tersebut muncul ketika isu pengaruh asing juga berkembang dalam ruang publik. Data mentah mencatat keterlibatan Amerika Serikat, Rusia, dan China dalam konteks berbeda.

Namun, tudingan mengenai aktor tertentu tetap membutuhkan bukti. Data mentah juga mencatat klaim soal George Soros yang belum terbukti. Tempo sebelumnya menilai klaim tersebut keliru.

Karena itu, tuduhan dan fakta pendanaan perlu dipisahkan. Sumber dana yang tercatat tidak otomatis membuktikan bahwa pemberitaan mengikuti kepentingan donor.

Amerika Memiliki Aturan Keterbukaan

Amerika Serikat memiliki Foreign Agents Registration Act sejak 1938. Aturan itu mewajibkan pihak tertentu mengungkap hubungan dengan pihak asing, termasuk aktivitas dan penerimaan dana.

Australia juga menerapkan Foreign Influence Transparency Scheme sejak 2018. Skema tersebut memberikan informasi publik mengenai aktivitas tertentu yang dilakukan atas nama pihak asing.

Dalam konteks Indonesia, persoalan transparansi tersebut berjalan beriringan dengan perdebatan mengenai kebebasan pers. RSF menempatkan Indonesia di posisi 129 dari 180 negara pada Indeks Kebebasan Pers 2026.

Yang perlu digarisbawahi, keterbukaan sumber dana berbeda dengan pembatasan isi berita. Keduanya menyangkut aspek yang berbeda dalam tata kelola media.