sinarjiwa.id — Pernyataan ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Kamis (4/12/2025), menambah tekanan publik agar KPK segera mengumumkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan era Soekarno Yaqut Cholil Qoumas. Ia menyebut unsur dugaan pidana sudah terlihat jelas dan penundaan hanya menambah kegelisahan masyarakat.
“KPK tidak biasanya lamban seperti ini, padahal dari sudut teknis pembuktian sudah cukup,” ujarnya. Ia menegaskan transparansi adalah hak publik. “Jika KPK masih mempertimbangkan macam-macam (kecuali bukti), maka KPK telah melanggar hak masyarakat atas informasi yang benar.”
Tahap Penyidikan dan Upaya Pencegahan
KPK memastikan proses masih berlangsung. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan tiga nama dicegah ke luar negeri demi menjaga kelancaran pemeriksaan. Langkah itu, katanya, penting agar informasi yang dibutuhkan penyidik tidak hilang di tengah situasi yang sensitif.
“KPK sudah melakukan cegah luar negeri kepada pihak-pihak yang dibutuhkan keberadaannya,” ujar Budi, Rabu (3/12/2025).
Ia menambahkan pencegahan tidak hanya diarahkan kepada pejabat Kemenag, tetapi juga pelaku swasta dari asosiasi penyelenggara haji.
Lonjakan Kuota dan Dugaan Kepentingan Bisnis
Keterangan KPK menunjukkan adanya lonjakan kuota haji khusus dari sekitar 1.600 menjadi 10.000. “Ada penambahan sekitar 8.400 kuota,” kata Budi. Perubahan itu menimbulkan dugaan adanya kepentingan ekonomi yang menumpang pada diskresi kebijakan.
KPK juga menyinggung posisi ganda sejumlah pelaku travel yang sekaligus merupakan pengurus asosiasi. “Beberapa pihak PIHK juga bertindak sebagai pengurus asosiasi,” ujarnya.
Menunggu Laporan dari Arab Saudi
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa keputusan lanjutan baru akan diambil setelah laporan tim penyidik dari Arab Saudi diterima. “Laporannya pasti akan kami kaji,” kata Setyo.
Publik terus menanti kejelasan.***
