Seruan Tokoh Ormas: NU–Muhammadiyah Diminta Menjauh dari Konsesi Tambang demi Menghindari Luka Ekologis

Foto Ilustrasi areal tambang. (Istimewa)

sinarjiwa.id — Dorongan agar NU dan Muhammadiyah meninggalkan konsesi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kembali menguat di tengah luka bencana yang masih terasa di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.

Dua tokoh ormas Islam, Din Syamsuddin dan Savic Ali, menyampaikan kekhawatiran bahwa konsesi tambang berpotensi memecah organisasi sekaligus memperparah kerentanan ekologis masyarakat. Nada mereka menggugah: keselamatan warga harus diutamakan.

Din Syamsuddin: Jaga Peran Moral Organisasi

Dalam pernyataan Senin (1/12/2025), Din meminta Muhammadiyah mengembalikan tawaran WIUP. “Saya sejak awal menyarankan Muhammadiyah tidak terpengaruh oleh buaian Rezim Presiden Jokowi untuk menerima konsesi tambang itu,” kata Din.

Ia mengingatkan bahwa aktivitas tambang seringkali menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada kehidupan warga. “Malapetaka sekitaran harus menyadarkan para pemegang amanah untuk tidak bimbang dan ragu,” ujarnya.

Baca Juga :  Sisa Dana Bantuan Bencana Rp200 Miliar Masih Proses Pencairan

Ia menyinggung peringatan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, tentang ancaman “Tiga K”: konflik, korupsi, dan kerusakan.

Savic Ali: Risiko Ekologi Harus Diutamakan

Ketua PBNU, Savic Ali, dalam unggahan Facebook Minggu (30/11/2025), menilai eksploitasi sumber daya alam telah melewati batas aman. “WIUP yang dikasih ke PBNU harus direview, tidak boleh asal diterima,” tulisnya.

Ia menegaskan hak masyarakat untuk hidup aman dari risiko banjir bandang. “Jika ada masyarakat yang berpotensi terkena dampak, WIUP harus ditolak atau dikembalikan,” ujarnya.

Konteks Regulasi

Konsesi WIUP untuk ormas Islam diatur lewat PP Nomor 25 Tahun 2024 yang memberi prioritas pengelolaan wilayah bekas PKP2B. Isu ini memanas kembali seusai bencana Sumatera, ketika publik menyoroti hubungan antara eksploitasi ekstraktif dan kerentanan ekologis masyarakat.***