Dokter Richard Lee Masuk Rutan Polda Metro Jaya Pukul 21.50 WIB

Dokter Richard Lee Masuk Rutan Polda Metro Jaya

sinarjiwa.id – Dokter Richard Lee resmi dimasukkan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat malam setelah penyidik memutuskan melakukan penahanan dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Penahanan terhadap Dokter Richard Lee dilakukan pada pukul 21.50 WIB setelah rangkaian pemeriksaan serta prosedur administrasi selesai dijalankan.

Keputusan penahanan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto. Ia menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dalam proses itu, penyidik melakukan sejumlah tahapan sebelum tersangka resmi ditempatkan di rumah tahanan kepolisian.

Prosedur Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Penahanan

Sebelum dimasukkan ke dalam rutan, Dokter Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini merupakan prosedur standar yang dilakukan terhadap setiap tersangka yang akan menjalani penahanan.

Baca Juga :  Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Pemeriksaan Empat Jam

Pemeriksaan kesehatan meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh. Hasil dari pemeriksaan tersebut menunjukkan kondisi kesehatan tersangka berada dalam keadaan normal.

Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal,” kata Budi Hermanto.

Dengan hasil tersebut, tersangka dinyatakan dapat menjalani aktivitas sebagaimana mestinya selama proses penahanan berlangsung.

Barang Pribadi Dititipkan kepada Kuasa Hukum

Selain pemeriksaan kesehatan, penyidik juga melakukan prosedur administrasi terkait barang-barang pribadi milik tersangka. Barang yang tidak berkaitan dengan kepentingan pembuktian perkara tidak disita oleh penyidik.

Barang-barang tersebut kemudian dititipkan kepada kuasa hukum yang mendampingi Dokter Richard Lee selama proses pemeriksaan.

Menurut Budi, langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang pribadi yang tidak terkait dengan proses penyidikan tidak ikut disimpan sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Kasus Ijazah Palsu Jokowi Diminta Dibuka Lewat Persidangan

Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” ujarnya.

Penahanan Setelah Serangkaian Proses Penyidikan

Penahanan terhadap Dokter Richard Lee merupakan bagian dari proses hukum dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Perkara tersebut berkaitan dengan produk serta layanan kecantikan yang dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Dalam perkembangan penyidikan, penyidik juga mencatat sejumlah sikap tersangka selama proses pemeriksaan yang menjadi pertimbangan dalam mengambil langkah penahanan.

Salah satunya adalah ketidakhadiran tersangka dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik.

Di waktu yang sama, tersangka diketahui melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya.

Selain itu, penyidik juga mencatat bahwa tersangka sempat tidak memenuhi kewajiban lapor pada dua kesempatan berbeda, yaitu pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026.

Baca Juga :  Pemeriksaan Inara Rusli Ditunda Lagi dalam Kasus Dugaan Perzinaan

Atas dasar pertimbangan tersebut, penyidik kemudian memutuskan untuk menahan Dokter Richard Lee di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sambil melanjutkan proses penyidikan perkara yang sedang berjalan.