sinarjiwa.id – Dokter Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan. Penahanan terhadap Dokter Richard Lee dilakukan pada Jumat malam setelah rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu membenarkan penahanan tersebut. “Iya, Richard Lee ditahan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan terhadap Dokter Richard Lee berlangsung sejak siang hingga sore hari. Proses tersebut menjadi bagian dari tahapan penyidikan setelah sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan Empat Jam dengan 29 Pertanyaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, Dokter Richard Lee menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Selama proses tersebut, penyidik mengajukan total 29 pertanyaan yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman terhadap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk serta layanan kecantikan yang terhubung dengan tersangka.
“Tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan total 29 pertanyaan,” ujar Budi.
Dalam praktik penyidikan, rangkaian pertanyaan itu digunakan penyidik untuk memperjelas sejumlah aspek yang berkaitan dengan laporan serta bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Tak hanya itu, pemeriksaan juga menjadi bagian dari proses hukum setelah upaya praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh pihak Dokter Richard Lee tidak dikabulkan oleh pengadilan.
Penahanan Dilakukan pada Jumat Malam
Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik kemudian memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka pada malam hari. Penahanan tersebut dilakukan pada pukul 21.50 WIB.
Menurut keterangan kepolisian, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sikap tersangka selama proses penyidikan yang dinilai menghambat jalannya pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan menjadi bagian dari pertimbangan penyidik dalam mengambil langkah hukum selanjutnya,” kata Budi.
Penahanan Dokter Richard Lee kemudian dilakukan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Riwayat Praperadilan yang Tidak Dikabulkan
Sebelum penahanan terjadi, Dokter Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Permohonan tersebut diperiksa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Esthar Oktavi. Dalam putusannya, hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” kata hakim Esthar Oktavi dalam sidang putusan.
Putusan tersebut membuat proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tetap berjalan sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk serta layanan kecantikan yang dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Seiring dengan penahanan tersebut, Dokter Richard Lee kini menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah kewenangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
