Sinar Jiwa – Dukungan penyediaan dan legalisasi lahan untuk program KPLP perempuan dinilai tidak hanya menyentuh aspek ekonomi, tetapi juga berpotensi menekan angka kekerasan dalam rumah tangga melalui penguatan peran dan posisi perempuan di tingkat komunitas.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan kesiapan mendukung program Kebun Pangan Lokal Perempuan (KPLP) yang diinisiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Dukungan ini difokuskan pada penyediaan lahan serta kepastian hukum atas tanah yang akan digunakan sebagai lokasi proyek percontohan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa program ini memiliki dimensi sosial yang lebih luas. “Pada prinsipnya, kami sangat mendukung program ini, terlebih karena berkaitan dengan peningkatan ketahanan ekonomi perempuan dan keluarga. Karena itu juga akan sangat berdampak pada meminimalisir tindak kekerasan terhadap perempuan dan juga anak-anak,” ujarnya.
KPLP Perempuan dan Ruang Aman Berbasis Komunitas
Dalam konteks tersebut, KPLP perempuan tidak hanya diposisikan sebagai program ketahanan pangan. Di lapangan, program ini dirancang sebagai ruang kolektif bagi perempuan untuk membangun interaksi sosial yang lebih sehat.
Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menekankan bahwa pendekatan komunitas menjadi pintu masuk utama. Ia menjelaskan bahwa kebun pangan dapat berfungsi sebagai ruang penguatan psikologis sekaligus aktivitas produktif.
“Coba menjadikan sebuah komunitas penguatan psikolog secara komunal, menjadi tempat parenting, tapi di samping itu kita juga membuat sebuah program entry point,” kata Veronica.
Dengan kata lain, aktivitas berkebun tidak berdiri sendiri. Ia terhubung dengan praktik pengasuhan, interaksi sosial, serta peningkatan rasa percaya diri perempuan. Dalam praktiknya, kondisi ini dapat memperkuat posisi perempuan dalam keluarga.
Dampak Psikologis terhadap Dinamika Rumah Tangga
Yang menjadi sorotan, penguatan ekonomi dan psikologis perempuan kerap berkaitan langsung dengan dinamika rumah tangga. Ketika perempuan memiliki akses terhadap aktivitas produktif, ketergantungan ekonomi dapat berkurang.
Akibatnya, posisi tawar dalam keluarga ikut berubah. Hal ini membuka ruang komunikasi yang lebih setara dan menekan potensi konflik yang berujung pada kekerasan.
Di sisi lain, keberadaan komunitas juga menciptakan sistem dukungan sosial. Perempuan tidak lagi menghadapi persoalan secara individu. Mereka memiliki ruang berbagi pengalaman dan strategi menghadapi tekanan domestik.
Peran Lahan dalam Menopang Fungsi Sosial KPLP
Di balik itu semua, aspek lahan menjadi fondasi utama keberlangsungan program. ATR/BPN menegaskan bahwa ketersediaan dan legalitas tanah menjadi syarat agar aktivitas komunitas dapat berjalan stabil.
Ossy menjelaskan bahwa penentuan lokasi akan menentukan mekanisme penanganan lahan. Untuk tanah telantar, kewenangan berada pada ATR/BPN. Sementara itu, untuk lahan milik instansi lain, diperlukan status yang jelas serta persetujuan pelepasan.
“Untuk tanah yang bukan tanah telantar harus secara sukarela dilepas, kemudian diserahkan kepada negara sebelum dimanfaatkan,” jelasnya.
Selain itu, opsi lain juga terbuka melalui koordinasi dengan Badan Bank Tanah. Artinya, skema pemanfaatan lahan disesuaikan dengan status kepemilikan dan kesiapan administratif.
Dalam kerangka ini, lahan tidak sekadar menjadi tempat produksi pangan. Ia berfungsi sebagai ruang sosial yang menopang interaksi, pembelajaran, serta penguatan peran perempuan dalam kehidupan sehari-hari.
