Guru PPPK jadi PNS 2027 harus mengikuti seleksi, sementara batas usia maksimal 35 tahun masih menjadi aturan yang berlaku.
Guru PPPK jadi PNS 2027 akan mengikuti tahapan seleksi seperti calon PNS lainnya. Namun, batas usia maksimal 35 tahun menjadi salah satu syarat yang kini mendapat perhatian.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan ketentuan tersebut di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (21/8/2026). Ia mengatakan aturan usia maksimal 35 tahun masih berlaku untuk PNS guru.
“Syarat usia, kalau ini sementara kan kalau yang untuk PNS, PNS guru memang maksimal 35 tahun ya itu syarat usia yang berlaku selama ini,” kata Mu’ti.
Guru PPPK Jadi PNS Tetap Lewat Seleksi
Sementara itu, Mu’ti belum memberikan kepastian mengenai nasib guru PPPK penuh waktu yang berusia lebih dari 35 tahun. Pemerintah masih akan membahas persoalan tersebut lebih lanjut.
Menurut Mu’ti, guru PPPK penuh waktu yang ingin menjadi PNS harus mengikuti tahapan seleksi. Mekanismenya sama seperti proses yang berlaku bagi calon PNS lainnya.
Selain memenuhi batas usia, peserta juga harus memenuhi persyaratan sebagai PNS. Pemerintah tidak memberikan perubahan status secara otomatis kepada guru PPPK penuh waktu.
“Bagi yang memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi PNS nanti akan dibuka peluang untuk mengikuti PNS melalui jalur tes,” ujar Mu’ti.
PPPK Paruh Waktu Beralih Tanpa Tes
Di sisi lain, pemerintah menerapkan mekanisme berbeda bagi guru PPPK paruh waktu. Mereka akan otomatis menjadi PPPK penuh waktu pada 2027 tanpa mengikuti tes.
“Otomatis (jadi penuh waktu) enggak ada tes,” ucap Mu’ti.
Dengan demikian, terdapat dua jalur berbeda dalam penataan guru PPPK. Guru paruh waktu menuju penuh waktu secara otomatis, sedangkan PPPK penuh waktu menuju PNS melalui seleksi.
Sebelumnya, Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan pemerintah membuka kesempatan guru PPPK mengikuti seleksi PNS mulai 2027. Pendaftaran tersebut diperkirakan berlangsung pada awal tahun.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan proyeksi kebutuhan guru untuk 2026. Perhitungan tersebut mencakup sekolah negeri, Sekolah Rakyat, Sekolah Nasional Terintegrasi, dan Sekolah Unggul Garuda.
Yang perlu digarisbawahi, pemerintah belum menjelaskan mekanisme bagi guru PPPK penuh waktu yang melewati batas usia 35 tahun. Pembahasan mengenai kelompok tersebut masih berlanjut.
“`
