sinarjiwa.id – Kasus Hogi Minaya menandai momen langka ketika DPR RI turun langsung mengoreksi cara kerja penegak hukum. Dalam sudut pandang ini, fokusnya bukan lagi pada individu atau aparat daerah, melainkan pada peran Komisi III DPR sebagai penyeimbang kekuasaan. Intinya, intervensi DPR diposisikan sebagai mekanisme koreksi institusional ketika penegakan hukum dinilai menjauh dari rasa keadilan publik.
Sikap Tegas Komisi III DPR terhadap Kasus Hogi Minaya
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kapolres Sleman, Kajari Sleman, serta pihak Hogi Minaya, Komisi III DPR menunjukkan sikap yang tidak biasa. Yang jadi sorotan, DPR secara terbuka menyatakan penetapan Hogi sebagai tersangka tidak sejalan dengan semangat KUHP baru.
Habiburokhman menegaskan bahwa Pasal 53 KUHP menempatkan keadilan di atas kepastian hukum. Artinya, DPR melihat kasus ini bukan dari akibat hukum semata, tetapi dari konteks awal berupa pembelaan diri terhadap kejahatan. Dalam pembacaan ini, fungsi pengawasan DPR dijalankan untuk memastikan hukum tidak kehilangan orientasi moralnya.
Alasan DPR Meminta Perkara Dihentikan
Tak berhenti di situ, Komisi III DPR secara eksplisit meminta agar kasus Hogi Minaya dihentikan. Bukan melalui mekanisme restorative justice, melainkan penghentian perkara berdasarkan ketentuan KUHAP baru. Yang patut dicatat, keputusan ini menunjukkan DPR memandang perkara tersebut sejak awal tidak layak naik ke tahap penuntutan.
Surat resmi pun ditandatangani dan akan disampaikan ke Kejaksaan hingga Kapolri. Dalam konteks ini, DPR menempatkan diri sebagai pengawal arah hukum nasional, bukan sekadar penonton atas konflik antara warga dan aparat.
Fungsi Pengawasan DPR dalam Praktik Penegakan Hukum
Di sisi lain, keterlibatan DPR juga memunculkan perdebatan tentang batas intervensi legislatif. Namun pada praktiknya, pengawasan terhadap aparat penegak hukum memang menjadi mandat konstitusional DPR. Kasus Hogi menjadi contoh konkret bagaimana fungsi tersebut dijalankan saat muncul kegelisahan publik.
Batas Campur Tangan dan Tanggung Jawab Moral
Dalam perkembangan rapat, sejumlah anggota DPR menyuarakan kebingungan masyarakat yang takut bertindak ketika menghadapi kejahatan. Di sinilah tanggung jawab moral DPR muncul, yakni memastikan hukum memberi rasa aman, bukan ketakutan. Dalam sudut pandang ini, intervensi DPR bukan untuk melemahkan hukum, melainkan menjaga agar hukum tetap berpihak pada akal sehat publik.
Jika dirangkum, kasus Hogi Minaya menunjukkan bahwa koreksi terhadap penegakan hukum tidak selalu datang dari pengadilan. Dalam sistem demokrasi, DPR berperan sebagai rem ketika aparat dinilai melenceng dari tujuan utama hukum: keadilan dan perlindungan warga negara.
