Jejak Luka dan Sidik Jari Asing: Keluarga Cari Jawaban atas Peristiwa Menimpa Arya Daru

Arya Daru Pangayunan

sinarjiwa.id – Suasana empat jam audiensi di Jakarta, Rabu (26/11/2025), menghadirkan banyak penjelasan yang berat bagi keluarga Arya Daru Pangayunan. Pengacara keluarga, Nicholay Aprilianto, memaparkan temuan yang memunculkan pertanyaan emosional namun tetap bertumpu pada data.

Dokter forensik RSCM menemukan jejak kekerasan benda tumpul di dada Arya. Luka itu lebih dari satu. Ada memar di pelipis kanan dan leher.

“Ditemukan kekerasan akibat benda tumpul. Tapi tidak bisa disebut pasif atau aktif,” kata Nicholay.
Bagian tubuh lain juga menunjukkan memar yang belum dapat dipastikan asalnya.

Keterangan Vara, rekan Arya, turut dimunculkan penyidik.
Dalam BAP, Vara mengatakan Arya pernah mengungkap keinginan bunuh diri.

“Keinginan bunuh diri itu keterangan Vara di BAP-nya. Tapi satu saksi bukan saksi dalam hukum pidana,” ujarnya.
Namun bagi keluarga, informasi ini hanyalah satu potongan kecil dari kondisi Arya.
Fakta lain yang membuat keluarga terpukul ialah temuan tiga sidik jari asing pada lakban di kepala korban.

“Ini sangat krusial,” kata Nicholay.
Inafis hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Arya.
Sisanya tidak bisa diteliti.
Hal ini memunculkan rasa tidak tenang bagi keluarga.
Mereka menilai kesimpulan bahwa tidak ada DNA orang lain belum final.

Keluarga juga meminta akses ke kamar tempat Arya ditemukan.
“Kami perlu melihat kondisi kamar sebenarnya,” kata Nicholay.

Namun permintaan itu belum dikabulkan.
Keluarga meminta pemilik dan penjaga kos diperiksa kembali.
Mereka terkejut saat tahu ada CCTV mengarah ke kamar Arya.
Informasi itu sebelumnya tidak pernah mereka terima.

Setiap temuan membuat keluarga semakin ingin mengetahui rangkaian peristiwa dengan jelas.

Mereka berharap penyidikan berjalan jujur, teliti, dan empatik.
Bagi keluarga, transparansi bukan sekadar prosedur hukum, tetapi bagian dari pemulihan luka.
Kasus ini menjadi perjalanan berat yang mereka hadapi untuk menemukan kebenaran. (*)