sinarjiwa.id — Pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, sejak 14 November 2025 menjadi babak baru dinamika kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas di tengah penyidikan dugaan korupsi pajak 2016–2020, sebuah isu yang selalu berkaitan dengan rasa keadilan masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pencekalan itu, sementara Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, membenarkan nama Victor masuk daftar permintaan resmi Kejagung.
Kasus ini menyentuh sisi sensitif publik: dugaan praktik memperkecil kewajiban pajak oleh perusahaan besar. “Modusnya memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan,” kata Anang (20/11).
PT Djarum memberikan respons menenangkan. “Kami menghormati dan taat hukum,” ujar Corporate Communication Manager, Budi Darmawan (20/11). Sikap itu penting untuk menjaga hubungan psikologis antara korporasi dan masyarakat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tidak ikut campur proses hukum. Ucapan itu menjadi penanda bahwa institusi negara berupaya menjaga batas kewenangannya.
Pengamat pajak Dwi Prasetyo mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi besar dapat menguatkan kepercayaan publik jika dilakukan transparan.
Kejagung menegaskan mereka bekerja berdasarkan alat bukti. Pernyataan ini, disampaikan Anang, diharapkan meredakan kecemasan publik yang kerap muncul dalam kasus korupsi skala besar. (*)
