PR Membaca untuk Anak: Menguatkan Imajinasi dan Nalar Sejak Dini

Ilustrasi anak-anak membaca buku. (Dibuat menggunakan AI)

sinarjiwa.id — Pemerintah menyiapkan kewajiban baru berupa PR membaca satu hingga dua buku dan membuat resensi. Kebijakan ini bukan hanya soal menaikkan angka literasi, tetapi membuka ruang tumbuhnya imajinasi anak-anak Indonesia.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dalam Munas Ikapi di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Mu’ti mengingatkan bahwa pendidikan harus menyentuh aspek terdalam perkembangan anak. “Pendidikan tidak boleh hanya mengajarkan menjawab soal, tetapi membangun nalar jernih,” ucapnya.

Membaca, dalam perspektif psikologis, adalah pintu bagi pembentukan empati dan kemampuan memahami dunia.

Pemerintah memberi fleksibilitas Dana BOS untuk membeli buku nonteks, memperluas akses bacaan yang lebih beragam.

Ketua Umum Ikapi Arys Hilman menilai kebijakan ini akan menghadirkan lingkungan literasi yang lebih hidup.

Di berbagai daerah, gerakan membaca sudah bergulir, seperti Sulawesi Barat yang mewajibkan siswa SMA/SMK membaca 20 buku sebelum lulus.

Baca Juga :  Sekolah Bangkit dari Bencana, Kemendikdasmen Gerak Cepat Pulihkan Belajar

Gerakan ini menandai hadirnya komunitas pendidikan yang ingin anak tumbuh sebagai pembaca.

Kebijakan PR membaca menghadirkan ruang tenang bagi anak untuk mengenal dunia lewat kata-kata. (*)