Klarifikasi dan Penegasan: Dua Suara di Pusaran Konflik PBNU

Yahya Cholil Staquf dan Miftachul Akhyar

sinarjiwa.id – Konflik kepemimpinan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki fase terbuka setelah Ketua Umum Yahya Cholil Staquf dan Rais Aam Miftachul Akhyar menyampaikan penjelasan resmi terkait pemberhentian jabatan ketua umum.

Melalui surat klarifikasi tertanggal 21 Desember 2025 yang diterbitkan di Jakarta, Yahya menegaskan bahwa langkahnya berbicara ke publik bukan untuk membela diri, melainkan menjaga keutuhan jam’iyah Nahdlatul Ulama. Ia menegaskan mandat kepemimpinannya bersumber dari Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 2021.
“Saya berkewajiban memberikan penjelasan yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan,” tulis Yahya.

AKN-NU sebagai Titik Awal

Dalam klarifikasinya, Yahya menjelaskan Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN-NU) merupakan jenjang kaderisasi tertinggi yang diputuskan melalui rapat pleno PBNU sejak Juli 2024 dan telah dikonsultasikan dengan Rais Aam. Polemik mencuat setelah kehadiran narasumber asing memicu keberatan publik. Yahya mengakui adanya kelalaian dalam proses seleksi dan menyebut kegiatan dihentikan lebih awal atas arahan Rais Aam.

Baca Juga :  Surat Syuriyah PBNU dan Ketegangan Batin Organisasi: Gus Yahya Angkat Suara

Bantahan Tuduhan Dana dan Tambang

Yahya juga membantah tuduhan penyelewengan dana Rp100 miliar PBNU. Ia menjelaskan Rp20 miliar merupakan sumbangan operasional, sementara dana lainnya telah dikembalikan. Isu pengalihan konsesi tambang kepada investor lain atas nama Presiden Prabowo Subianto turut dibantah.

Penegasan Rais Aam

Sementara itu, Miftachul Akhyar menegaskan bahwa pemberhentian Yahya telah dilakukan sesuai mekanisme konstitusional organisasi. Ia menyebut proses tersebut melibatkan tahapan Syuriyah dan Tanfidziyah, termasuk tabayun pada 13 dan 17 November 2025.
Keputusan final, menurutnya, diambil dalam Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025 yang menunjuk Zulfa Mustofa sebagai pejabat ketua umum hingga Muktamar ke-35 NU 2026.

Di tengah perbedaan pandangan, kedua pihak sama-sama menyerukan islah dan musyawarah sebagai jalan meredakan ketegangan. *