Sinar Jiwa – Penetapan tersangka baru dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kembali membuka pertanyaan utama: bagaimana nasib dana korban DSI di tengah proses hukum yang terus berkembang. Penyidik Bareskrim Polri menetapkan AS, pendiri sekaligus mantan Direktur PT DSI periode 2018–2024, sebagai tersangka tambahan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
Penetapan ini dilakukan melalui gelar perkara oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus). Langkah tersebut memperluas daftar pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat.
Ruang Restitusi Dibuka untuk Korban
Dalam konteks perlindungan korban DSI, penyidik telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Koordinasi ini difokuskan pada proses pengajuan restitusi bagi para korban yang terdampak.
Secara faktual, korban memiliki hak untuk mengajukan permohonan restitusi. Proses ini dilakukan melalui pendaftaran yang kemudian akan diverifikasi oleh LPSK. Langkah ini menjadi salah satu jalur resmi untuk menuntut pengembalian kerugian.
Proses Verifikasi Menjadi Tahap Kunci
Yang kerap luput diperhatikan, pengajuan restitusi tidak otomatis dikabulkan. LPSK akan melakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan korban. Artinya, setiap permohonan harus didukung data dan bukti kerugian yang jelas.
Dalam praktiknya, tahapan ini menentukan apakah korban dapat memperoleh penggantian atas dana yang hilang. Dengan kata lain, validitas data korban menjadi faktor penentu dalam proses tersebut.
Penelusuran Aset untuk Kepentingan Korban
Selain jalur restitusi, penyidik juga melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta jaksa penuntut umum. Fokusnya adalah penelusuran dan pengamanan aset yang diduga terkait dengan perkara ini.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset yang teridentifikasi dapat diamankan sebagai bagian dari proses hukum. Imbasnya, aset tersebut berpotensi digunakan dalam pemulihan kerugian korban.
Di sisi lain, penyidik juga telah mengambil langkah pencegahan terhadap tersangka AS agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan sejak 22 Maret 2026. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kelancaran proses penyidikan.
Perkembangan Jumlah Tersangka dalam Kasus DSI
Dengan penetapan AS, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah. Sebelumnya, Bareskrim telah menahan tiga orang, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, Komisaris Arie Rizal Lesmana, dan mantan Direktur Mery Yuniarni.
Bertambahnya tersangka menunjukkan pengembangan perkara yang terus berjalan. Hal ini sekaligus memperluas kemungkinan penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan korban DSI.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap AS pada Rabu, 8 April 2026 di Gedung Bareskrim Polri. Surat panggilan resmi telah dikirimkan untuk memastikan kehadiran tersangka dalam agenda tersebut.
“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” ujar Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
