KPK memeriksa 10 saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pajak yang menjerat mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.
KPK memeriksa 10 saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pajak. Pemeriksaan berlangsung di Surabaya dan Surakarta pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara Mulyono Purwo Wijoyo. Penyidik sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
KPK Periksa 10 Saksi di Dua Kota
Lima saksi menjalani pemeriksaan di Surabaya. Mereka terdiri atas dua pihak swasta berinisial ING dan MJS serta tiga ASN Ditjen Pajak.
Tiga ASN tersebut berinisial SSN, AD, dan MS. Sementara itu, lima saksi lain menjalani pemeriksaan di Surakarta.
Di Surakarta, penyidik memeriksa empat pihak swasta. Mereka berinisial AD, MFD, BU, dan PAW. Satu saksi lainnya merupakan ASN Ditjen Pajak berinisial TW.
Penggeledahan Berujung Penyitaan Emas
Sementara itu, pemeriksaan saksi mengikuti rangkaian penggeledahan pada 11-12 Agustus 2026. KPK menyasar Kanwil Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.
Di Malang, penyidik menggeledah rumah seorang pegawai pajak. Dari lokasi tersebut, KPK menemukan emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta.
KPK kemudian menyita kedua barang tersebut untuk kepentingan penyidikan. Penyitaan menjadi bagian dari pengembangan perkara yang masih berlangsung.
Kasus ini bermula dari OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Mulyono, pegawai pajak Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan uang apresiasi setelah kantor pajak menerima permohonan restitusi PPN. PT Buana Karya Bhakti mengajukan restitusi untuk tahun pajak 2024.
Secara faktual, pemeriksaan KPP mencatat lebih bayar Rp49,47 miliar. Setelah koreksi fiskal Rp1,14 miliar, nilai restitusi menjadi sekitar Rp48,3 miliar.
Dalam proses pengurusan restitusi, para tersangka diduga menerima uang Rp1,5 miliar. Uang tersebut kemudian dibagi sesuai jatah masing-masing.
Yang jadi sorotan, KPK mengumumkan pengembangan perkara pada 20 Juli 2026. Kini penyidik masih mendalami aliran uang dan pihak lain melalui pemeriksaan saksi serta penyitaan barang bukti.
